Ankara (ANTARA) - Pendiri dan CEO aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal di Prancis karena diduga mengizinkan aktivitas kriminal pada aplikasi pengiriman pesan itu demikian laporan pers pada Kamis.

Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang, dan perusahaan tersebut menolak bekerja sama dengan penyidik, menurut Skynews.

Telegram telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan kebijakan moderasinya mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar industri.

Perusahaan aplikasi itu mendeskripsikan klaim tersebut sebagai "tidak masuk akal," dengan alasan bahwa menyalahkan platform atau pemilihnya atas penyalahgunaan oleh penjahat tidak berdasar, demikian pernyataan media tersebut.

Durov ditangkap pada Sabtu (24/8) setelah mendarat dengan jet pribadinya di bandara Le Bourget dekat Paris.


Sumber: Anadolu-OANA

Tinggalkan Paris...
 

Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov, meninggalkan pengadilan di Paris setelah dibebaskan dari tahanan, demikian dilaporkan seorang koresponden RIA Novosti dari lokasi pengadilan.

Durov menghabiskan lebih dari delapan jam di pengadilan, setelah itu Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan kemungkinan pembebasannya dengan jaminan.

Kantor Kejaksaan Paris pada Rabu menyatakan bahwa Durov ditempatkan di bawah pengawasan yudisial, dilarang meninggalkan Prancis, dan diwajibkan membayar jaminan sebesar 5 juta euro (5,5 juta dolar AS atau sekitar Rp84,8 miliar).

Durov, yang lahir di Rusia dan memiliki kewarganegaraan di beberapa negara termasuk Prancis, ditahan di bandara Paris pada Sabtu (24/8) atas tuduhan terkait penggunaan aplikasi Telegram untuk kegiatan kriminal, termasuk terorisme, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.

Durov belum membayar jaminan sebesar 5 juta euro yang diminta oleh sistem peradilan Prancis, tetapi menurut pengacaranya, David-Olivier Kaminski, ia akan segera melakukannya, demikian dilaporkan RIA Novosti.

Sumber : Sputnik-OANA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pendiri Telegram hadapi dakwaan atas dugaan aktivitas kriminal

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024