DPRD: Kepri Pintu Masuk Narkoba
Minggu, 5 Februari 2012 20:05 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan, wilayah tersebut sebagai pintu masuk narkoba dari luar negeri.
"Setelah melihat beberapa kasus yang terjadi sejak tahun lalu hingga sekarang, kami mengindikasikan Kepulauan Riau menjadi basis peredaran dan pendistribusian narkoba dari dari dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Minggu.
Kemarin sore, petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap As, seorang kurir yang membawa heroin seberat 750 gram di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Heroin yang dibawa dari Malaysia itu diperkirakan senilai Rp3,75 miliar.
"Itu menunjukan bahwa posisi Kepri sangat strategis sebagai wilayah transit narkoba," ungkapnya.
Selain penangkapan narkotika golongan I kemarin, beberapa pekan lalu, petugas di Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap beberapa tersangka yang membawa sabu-sabu dari Tanjungpinang seberat 2 kg.
Heroin yang dibawa tersangka As juga akan dibawa ke Jakarta.
"Kasus narkoba yang terungkap itu sudah mengkhawatirkan. Tetapi kami lebih sangat khawatir dengan kasus narkoba yang belum terungkap," ujarnya.
Ia menyatakan, narkoba merupakan musuh bersama, yang harus dilawan dan diberantas tanpa tebang pilih. Tempat atau lokasi tempat beredarnya narkoba harus ditutup segera.
"Jangan sampai generasi penerus bangsa semakin rusak karena narkoba," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial. Ia menambahkan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama oleh instansi yang berwenang, tanpa tebang pilih. Siapapun pelakunya harus ditangkap dan dihukum," ujarnya.
Menurut dia, narkoba sudah mengancam Kepri, karena hampir setiap pekan kasus narkoba terungkap. Kasus narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena telah merusak generasi muda.
"Narkoba merupakan permasalahan serius yang harus diselesaikan segera," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo saat menggelar jumpa pers dengan di Tanjungpinang, mengatakan, heroin dibawa As dari Situlang Laut, Malaysia, menuju Tanjungpinang.
Heroin itu disimpan dalam kardus yang juga berisikan alat masak seperti kuali, periuk serta buah-buahan.
"Serbuk heroin berwarna putih kecoklatan tersebut terbungkus dalam dua paket kantong yang diselipkan di dinding kardus beserta alat untuk memasak dan buah-buahan," katanya.
Ia mengatakan kurir heroin As merupakan warga Jawa Timur dan masuk Malaysia pada Januari 2012 dengan menggunakan paspor pelancong nomor A 1897293 yang dibuat di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
"Pengakuan tersangka baru sekali menyelundupkan heroin dari Malaysia ke Tanjungpinang," katanya.
(KR-NP/E010)
"Setelah melihat beberapa kasus yang terjadi sejak tahun lalu hingga sekarang, kami mengindikasikan Kepulauan Riau menjadi basis peredaran dan pendistribusian narkoba dari dari dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Minggu.
Kemarin sore, petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap As, seorang kurir yang membawa heroin seberat 750 gram di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Heroin yang dibawa dari Malaysia itu diperkirakan senilai Rp3,75 miliar.
"Itu menunjukan bahwa posisi Kepri sangat strategis sebagai wilayah transit narkoba," ungkapnya.
Selain penangkapan narkotika golongan I kemarin, beberapa pekan lalu, petugas di Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap beberapa tersangka yang membawa sabu-sabu dari Tanjungpinang seberat 2 kg.
Heroin yang dibawa tersangka As juga akan dibawa ke Jakarta.
"Kasus narkoba yang terungkap itu sudah mengkhawatirkan. Tetapi kami lebih sangat khawatir dengan kasus narkoba yang belum terungkap," ujarnya.
Ia menyatakan, narkoba merupakan musuh bersama, yang harus dilawan dan diberantas tanpa tebang pilih. Tempat atau lokasi tempat beredarnya narkoba harus ditutup segera.
"Jangan sampai generasi penerus bangsa semakin rusak karena narkoba," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial. Ia menambahkan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama oleh instansi yang berwenang, tanpa tebang pilih. Siapapun pelakunya harus ditangkap dan dihukum," ujarnya.
Menurut dia, narkoba sudah mengancam Kepri, karena hampir setiap pekan kasus narkoba terungkap. Kasus narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena telah merusak generasi muda.
"Narkoba merupakan permasalahan serius yang harus diselesaikan segera," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo saat menggelar jumpa pers dengan di Tanjungpinang, mengatakan, heroin dibawa As dari Situlang Laut, Malaysia, menuju Tanjungpinang.
Heroin itu disimpan dalam kardus yang juga berisikan alat masak seperti kuali, periuk serta buah-buahan.
"Serbuk heroin berwarna putih kecoklatan tersebut terbungkus dalam dua paket kantong yang diselipkan di dinding kardus beserta alat untuk memasak dan buah-buahan," katanya.
Ia mengatakan kurir heroin As merupakan warga Jawa Timur dan masuk Malaysia pada Januari 2012 dengan menggunakan paspor pelancong nomor A 1897293 yang dibuat di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
"Pengakuan tersangka baru sekali menyelundupkan heroin dari Malaysia ke Tanjungpinang," katanya.
(KR-NP/E010)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Batam harap 100 mesin ketinting tingkatkan produktivitas nelayan pulau penyangga
29 September 2026 14:41 WIB
DPRD Batam dukung pembelajaran dari rumah imbas kualitas udara tidak sehat
29 September 2026 13:58 WIB
DPRD Batam dukung Sekolah Terintegrasi Merah Putih perluas akses pendidikan berkualitas
29 September 2026 13:38 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB