Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

"Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, itu melibatkan lima orang saksi, antara lain, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.

Selain itu, sejumlah pejabat CV Pura Meranti Jaya juga menjalani pemeriksaan, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.

KPK juga memeriksa dua orang karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.

"Saksi hadir semua," kata Tessa.


L



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami gratifikasi dan pencucian uang Bupati Kepulauan Meranti

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024