Pemerintah Harusnya Tanggap terhadap Permasalahan Perbatasan
Kamis, 16 Februari 2012 7:53 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin menyatakan, pemerintah pusat seharusnya lebih tanggap menyikapi berbagai permasalahan di perbatasan, terutama yang menyangkut dengan kegiatan eksploitasi sumber daya alam, penerobos wilayah teritorial dan nelayan.
"Minimnya respon dan pembiaran berbagai permasalahan yang terjadi di perbatasan mengambang begitu saja, dikhawatirkan berdampak semakin terkikisnya nasionalisme masyarakat perbatasan," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Ia lantas menyebutkan sejumlah persoalan di Karimun yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, seperti penerbitan izin usaha penambangan bauksit di sejumlah pulau kecil di Karimun, penolakan izin usaha penambangan (IUP) timah swasta oleh masyarakat nelayan, indikasi penyelundupan sumber daya alam, hingga pemukulan nelayan oleh oknum polisi perairan Malaysia di Outer Port Limit (OPL).
"Peristiwa yang terjadi di Karimun hendaknya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah pusat, sebagai upaya penyelamatan pulau-pulau kecil, antisipasi terhadap penyelundupan sumber daya alam yang berdampak pada kerugian negara, penegakan hukum dan memperketat penjagaan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara," tuturnya.
Menurut dia, penyelamatan sejumlah pulau kecil di perbatasan bisa dimulai dengan meninjau ulang seluruh IUP bauksit yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karimun di belasan pulau kecil.
"Sebab pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Pembiaran seperti sekarang jelas mendatangkan sikap apatis masyarakat di perbatasan, yang mengharapkan pemberlakuan sanksi pada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Selanjutnya, meninjau ulang dan mencabut seluruh IUP timah swasta di bawah dua mil dari garis pantai di perairan Karimun, karena penerbitan IUP timah swasta telah menimbulkan keresahan dan merampas area tangkap ribuan nelayan Karimun.
"Hendaknya IUP diterbitkan di atas dua mil dari bibir pantai, mengingat nol hingga dua mil dari garis pantai merupakan area tempat ribuan nelayan menggantungkan harapan," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Karimun, Hazmi Yuliansyah, mengatakan hingga kini jumlah nelayan yang terdaftar di instansinya sebanyak 19 ribu orang.
"Sekitar 15 ribu orang di antaranya adalah nelayan kecil dan buruh nelayan, rata-rata ekonomi mereka di bawah sejahtera," ucapnya.
Tentang penerbitan IUP tambang di bawah dua mil dari garis pantai, kata dia, terjadi karena tidak adanya koordinasi lintas instansi.
"Baru tahun ini ada koordinasi Dinas Pertambangan dengan kami, untuk turut mencarikan solusi setelah muncul aksi dari nelayan, sebelumnya koordinasi tidak pernah ada," katanya.
(KR-HAM/S024)
"Minimnya respon dan pembiaran berbagai permasalahan yang terjadi di perbatasan mengambang begitu saja, dikhawatirkan berdampak semakin terkikisnya nasionalisme masyarakat perbatasan," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Ia lantas menyebutkan sejumlah persoalan di Karimun yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, seperti penerbitan izin usaha penambangan bauksit di sejumlah pulau kecil di Karimun, penolakan izin usaha penambangan (IUP) timah swasta oleh masyarakat nelayan, indikasi penyelundupan sumber daya alam, hingga pemukulan nelayan oleh oknum polisi perairan Malaysia di Outer Port Limit (OPL).
"Peristiwa yang terjadi di Karimun hendaknya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah pusat, sebagai upaya penyelamatan pulau-pulau kecil, antisipasi terhadap penyelundupan sumber daya alam yang berdampak pada kerugian negara, penegakan hukum dan memperketat penjagaan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara," tuturnya.
Menurut dia, penyelamatan sejumlah pulau kecil di perbatasan bisa dimulai dengan meninjau ulang seluruh IUP bauksit yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karimun di belasan pulau kecil.
"Sebab pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Pembiaran seperti sekarang jelas mendatangkan sikap apatis masyarakat di perbatasan, yang mengharapkan pemberlakuan sanksi pada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Selanjutnya, meninjau ulang dan mencabut seluruh IUP timah swasta di bawah dua mil dari garis pantai di perairan Karimun, karena penerbitan IUP timah swasta telah menimbulkan keresahan dan merampas area tangkap ribuan nelayan Karimun.
"Hendaknya IUP diterbitkan di atas dua mil dari bibir pantai, mengingat nol hingga dua mil dari garis pantai merupakan area tempat ribuan nelayan menggantungkan harapan," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Karimun, Hazmi Yuliansyah, mengatakan hingga kini jumlah nelayan yang terdaftar di instansinya sebanyak 19 ribu orang.
"Sekitar 15 ribu orang di antaranya adalah nelayan kecil dan buruh nelayan, rata-rata ekonomi mereka di bawah sejahtera," ucapnya.
Tentang penerbitan IUP tambang di bawah dua mil dari garis pantai, kata dia, terjadi karena tidak adanya koordinasi lintas instansi.
"Baru tahun ini ada koordinasi Dinas Pertambangan dengan kami, untuk turut mencarikan solusi setelah muncul aksi dari nelayan, sebelumnya koordinasi tidak pernah ada," katanya.
(KR-HAM/S024)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Pemerintah Jepang setujui subsidi energi Rp57,4 triliun dampak konflik Timur Tengah
26 May 2026 14:25 WIB
Pemerintah target nilai tukar rupiah ke dolar di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500
20 May 2026 11:54 WIB
Bulog Tanjungpinang tunggu penugasan pemerintah salurkan jagung pipil ke peternak
16 May 2026 17:12 WIB
Prabowo sebut pemerintah berhasil operasionalkan 1.061 Kopdes Merah Putih dalam 7 bulan
16 May 2026 15:34 WIB