DPRD Batam Percepat Pembahasan Perda Naker
Minggu, 4 Maret 2012 0:00 WIB
Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mempercepat pembahasan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja yang sempat tertunda beberapa bulan.
"Kami targetkan draf selesai pekan pertama Maret," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky Indrakari di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan sebenarnya pembahasan Perda masih bisa dilakukan hingga April 2012, namun dipercepat.
Dalam menyusun Perda Tenagakerjaan, politisi PKS itu mengatakan telah mengundang berbagai asosiasi pengusaha, staf sumber daya perusahaan dan tenaga kerja swasta."Setelah itu kami akan laporkan di paripurna," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IV Udin P Sihaloho mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penyusunan draf perda. "Sampai sekarang pembahasan masih berjalan," kata dia.
Pansus Perda Tenagakerjaan juga akan mengundang pihak terkait lainnya untuk ikut menyusun perda.
"Ada beberapa poin yang kami bahas dan difinalkan dalam Raperda sebelum mengundang elemen terkait," katanya.
Sementara itu, dalam suratnya, aliansi serikat pekerja mendesak pembahasan Raperda Ketenagakerjaan.
Para pekerja meminta DPRD tidak gentar terhadap desakan pengusaha yang menolak Perda Naker.
"Waktu semakin sempit dan mendesak. Kami meminta pembahasan dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Kami siap mendukung pembahasan," tulis pekerja dalam suratnya.
(Y011/N002)
"Kami targetkan draf selesai pekan pertama Maret," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky Indrakari di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan sebenarnya pembahasan Perda masih bisa dilakukan hingga April 2012, namun dipercepat.
Dalam menyusun Perda Tenagakerjaan, politisi PKS itu mengatakan telah mengundang berbagai asosiasi pengusaha, staf sumber daya perusahaan dan tenaga kerja swasta."Setelah itu kami akan laporkan di paripurna," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IV Udin P Sihaloho mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penyusunan draf perda. "Sampai sekarang pembahasan masih berjalan," kata dia.
Pansus Perda Tenagakerjaan juga akan mengundang pihak terkait lainnya untuk ikut menyusun perda.
"Ada beberapa poin yang kami bahas dan difinalkan dalam Raperda sebelum mengundang elemen terkait," katanya.
Sementara itu, dalam suratnya, aliansi serikat pekerja mendesak pembahasan Raperda Ketenagakerjaan.
Para pekerja meminta DPRD tidak gentar terhadap desakan pengusaha yang menolak Perda Naker.
"Waktu semakin sempit dan mendesak. Kami meminta pembahasan dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Kami siap mendukung pembahasan," tulis pekerja dalam suratnya.
(Y011/N002)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB