Karimun (ANTARA Kepri) - Rektor Universitas Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memecat dua staf rektorat yang pada Senin (19/3) mogok kerja setelah sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya trhadap Abdul Latif sebagai pimpinan perguruan tinggi tersebt.
Dua staf rektorat yang dipecat masing-masing Zawiyah dan Balqis yang pada aksi mogok kerja mewakili puluhan karyawan Universitas Karimun (UK) menyampaikan pernyataan ke media terkait tuntutan agar rektor Abdul Latif diberhentikan dari jabatannya.
"Surat pemecatan itu kami terima hari ini. Kami bertanya-tanya atas dasar apa dipecat karena setahu kami kewenangan pemberhentian karyawan berada pada yayasan," kata Zawiyah di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Zawiyah dan Balqis dipecat setelah sebelumnya mendapatkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali dari rektor.
Ia mengatakan dirinya bersama Balqis beserta seluruh karyawan UK mogok kerja sebagai bentuk protes atas kepemimpinan Abdul Latif.
Dalam aksi mogok kerja itu, karyawan UK sepakat menuntut agar Abdul Latif dipecat karena diduga menyelewengkan keuangan universitas.
"Tindakan pemecatan itu menurut kami semena-mena. Namun demikian, kami akan tetap melakukan mogok kerja dan gerakan agar dia dipecat dari jabatannya," katanya.
Sementara itu, Abdul Latif enggan memberikan keterangan kepada wartawan meski beberapa kali dihubungi melalui teleponnya.
Ketua Yayasan 7 Juli Zufri Taufik mengatakan Zawiyah dan Balqis tidak dipecat, tetapi dikembalikan kepada yayasan.
"Meski demikian, kami menyayangkan kebijakan rektor yang mengembalikan keduanya kepada yayasan," ujarnya.
Zufri mengatakan akan membahas tindakan Abdul Latif dalam rapat yayasan, termasuk tuntutan seluruh karyawan UK agar dia dipecat dari jabatan sebagai rektor.
"Masalah ini akan kami bahas dulu dalam rapat yayasan," ujarnya.
Karyawan UK sebelumnya menuntut mundur Abdul Latif karena diduga melakukan penyelewengan keuangan.
Abdul Latif juga dinilai tidak mampu memimpin perguruan tinggi satu-satunya di Kabupaten Karimun sehingga menimbulkan konflik antara staf rektorat dan mahasiswa.
Selain itu, belasan mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UK angkatan 2008 pada pekan lalu juga mengadu ke Komisi A DPRD Karimun terkait kegagalan pelaksanaan wisuda pada 2012.
Mahasiswa FKIP UK mengancam akan menempuh jalur hukum jika pihak rektorat tidak mengembalikan uang kuliah yang mereka bayar sejak 2008.
(KR-RDT/E005)
Rektor Universitas Karimun Pecat Staf Mogok Kerja
Kamis, 22 Maret 2012 0:56 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro panggil rektor Universitas Pancasila dugaan pelecehan seksual
25 February 2024 19:40 WIB, 2024
KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman sebagai saksi terkait kasus Andhi Pramono
28 August 2023 11:36 WIB, 2023
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BMKG akhiri peringatan dini tsunami pascagempa 7,7 magnitudo di Laut Sulawesi
08 June 2026 12:43 WIB