Ankara (ANTARA) - Palestina pada Jumat (29/11) mendesak Liga Arab untuk menggelar pertemuan darurat sehubungan dengan pembantaian yang terus dilakukan Israel di Jalur Gaza, khususnya di wilayah utara.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepresidenan Palestina setelah tentara Israel membunuh hampir 100 warga Palestina di Gaza Utara dalam 24 jam terakhir, termasuk 75 orang yang tewas dalam serangan udara di dua rumah di Beit Lahia.
Pernyataan dari Kepresidenan Palestina, yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina, Wafa, meminta Liga Arab untuk “mengadakan pertemuan darurat di tingkat Menteri Luar Negeri terkait agresi genosida Israel, pengusiran paksa, dan kelaparan yang menimpa rakyat Palestina di Jalur Gaza.”
Pernyataan tersebut memperingatkan kebijakan agresif Israel yang bertujuan memisahkan Gaza Utara dari wilayah lainnya, dengan menggunakan “kelaparan sebagai metode perang terhadap warga Palestina untuk mengusir mereka dari tanah dan rumah mereka.”
Secara terpisah, kelompok perjuangan Palestina, Hamas juga menyatakan bahwa pembantaian terbaru Israel terhadap dua keluarga di Gaza Utara merupakan bagian dari perang genosida Israel di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Hamas mendesak masyarakat internasional dan PBB untuk menghentikan blokade Israel atas Gaza Utara serta membantu tim medis dan bantuan kemanusiaan mengakses wilayah tersebut guna menyelamatkan warga dari “kampanye genosida sistematis oleh penjajahan Israel.”
Sebelumnya, pertahanan sipil Gaza melaporkan bahwa sebanyak 100 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza Utara dalam 24 jam terakhir.
Dalam pernyataan resmi, juru bicara pertahanan sipil Mahmoud Basal mengatakan bahwa 75 korban tewas akibat serangan udara Israel yang menghantam dua rumah milik keluarga Ahmad dan Al-Baba di Beit Lahia, sementara sisanya menjadi target di Jabalia dan wilayah lainnya di Gaza Utara.
Sejak bulan lalu, Israel melancarkan operasi darat skala besar di Gaza Utara dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, untuk bangkit kembali.
Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya menguasai wilayah tersebut dan memaksa penduduknya meninggalkan tempat tinggal mereka.
Sejak saat itu, hampir tidak ada bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut, menyebabkan sebagian besar penduduk – yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000 orang – dalam kondisi di ambang kelaparan.
Sumber: Anadolu
Jaksa pengadilan kriminal internasional...
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Pada Rabu (27/11) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.
Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.
Ia mengatakan: "Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."
"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.
"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina minta Liga Arab sidang darurat soal kejahatan Israel di Gaza