Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu LIntas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Kepulauan Riau pada tahun 2025 mengajukan penambahan jumlah kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
“Kemarin kami sudah sampaikan ke Kadishub terkait penambahan ETLE ini untuk wilayah Batam dan Tanjungpinang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto di Batam, Rabu (22/1).
Dia menyebut, saat ini ETLE yang ada di Kota Batam berjumlah empat unit dan satu unit di Kota Tanjungpinang.
“Rencana kami penambahan dua unit ETLE lagi Kota Batam dan Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurut Tri, pihaknya sudah memiliki kajian terkait berapa jumlah ETLE yang ideal di Provinsi Kepri. Namun, tidak semua bisa dianggarkan untuk ditindaklanjuti, atau harus dilakukan bertahap.
Dengan hadirnya ETLE ini, Tri berharap masyarakat memiliki kesadaran tertib lalu lintas, Serta mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
“Harapannya masyarakat semakin tertib, jadi bukan ketika ada petugas baru tertib. Ada atau tidak ada petugas tetap tertib berlalu lintas,” katanya
Sebelumnya, pada Februari 2024, Polri memperkuat sistem ETLE guna menghindari pungli para anggota lalu lintas.
Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 provinsi, mencakup 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah itu tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handhelds, 63 ETLE mobile on board dan 7 ETLE portable.
Disebutkan, dari 34 yang telah menerapkan ETLE, baru empat polda dengan kamera ETLE yang dapat digelar sampai tingkat polres yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.