Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau meniadakan apel pagi Pegawai Negeri Sipil setiap Senin ditiadakan selama Bulan Puasa 2012.

"Kegiatan apel pagi setiap Hari Senin ditiadakan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.

Meski apel pagi ditiadakan, kata dia, namun pegawai negeri tetap harus mengisi absensi melalui sidik jari dan tertulis di unit kerja masing-masing seperti biasa, kata dia.

Wali Kota Batam menetapkan jam kerja pegawai selama Ramadhan 1433 Hijriah dalam surat edaran no.857/BKD-PP/VII/2012.

Selain meniadakan apel pagi, Pemkot Batam juga mempercepat jam kerja di lingkungan pemerintah selama Ramadhan dari 7.30 WIB - 16.00 WIB menjadi 8.00 WIB - 15.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan 8.00-14.00 setiap Jumat.

Waktu istirahat siang juga diperpanjang menjadi 1 jam 30 menit setiap hari.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata, kebijakan itu untuk menghormati umat muslim yang berpuasa.

Pemerintah juga menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menyambut Iduk Fitri mulai 19 Agustus sampai 22 Agustus 2012.

"Hari libur nasional, dilaksanakan 19 sampai 20 Agustus 2012. Cuti bersama dilaksanakan 21 dan 22 Agustus," kata Ardi menjelaskan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan ke masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas kebersihan  tetap buka dimasa libur.

"Pegawainya bisa diatur lewat jadwal penugasan selama liburan nasional dan cuti bersama," kata dia.

Mengenai waktu tutup buka tempat hiburan malam di Batam, ia mengatakan sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah lagi yaitu selama sembilan hari pada awal, tengah dan akhir Ramadhan.  (Y011/E001)

Editor: Rusdianto