Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Upah minimum Kota Tanjungpinang 2013 dipastikan sama dengan upah minimum Provinsi Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan Gubernur Muhammad Sani sebesar Rp1.365.000 pada awal November 2012.
"Mau tidak mau harus minimal sama dengan UMP yang sudah ditetapkan Gubernur, tidak ada dasarnya di bawah UMP tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang Juramadi Esram di Tanjungpinang, Senin.
Juramadi mengatakan, meski keputusan mengenai perubahan UMK Tanjungpinang yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.105.000 pada akhir Oktober 2012 belum selesai, namun pihaknya yakin kalau Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Tanjungpinang menerima keputusan Gubernur tersebut.
"Besok Selasa baru akan diputuskan, namun kami yakin kalau Apindo menerima dan dewan pengupahan menetapkan UMK Tanjungpinang 2013 minimal sama dengan UMP Kepri," kata Juramadi/.
Gubernur, menurut dia, juga telah menolak surat keberatan yang diajukan oleh Apindo Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk menurunkan UMP tersebut.
"Nilai UMP yang ditetapkan Gubernur tersebut dibawah kebutuhan hidup layak (KHL) Tanjungpinang yang nilainya mencapai Rp1.395.000 atau Rp30.000 lebih tinggi dari UMP," ujarnya.
Pada 2012, UMK Tanjungpinang sebesar Rp1.015.000, jika ditetapkan sama dengan UMP kepri atau sebesar Rp1.365.000, maka akan terjadi kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar 30 persen lebih.
"Acuan provinsi menetapkan UMP itu adalah Kota Batam, Tanjungpinang hanya punya dua perusahaan padat karya, 99 persen lainnya usaha kecil menengah. Kami berharap pihak Apindo bisa menerimanya dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tanjungpinang, Afyendri mengharapkan pihak Apindo juga bersedia mematuhi keputusan Gubernur tersebut, meski UMK Tanjungpinang sebelumnya sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan.
"Ya, kami berharap Apindo menyetujui perubahan UMK Tanjungpinang, minimal sama dengan UMP," kata Afyendri.
Selain berharap sesuai dengan ketetapan Gubernur tersebut, Afyendri juga berharap pihak pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja setelah UMK tersebut naik. "Kami berharap tidak terjadi itu," ujarnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
UMK Tanjungpinang Dipastikan Sama Dengan UMP
Senin, 19 November 2012 20:28 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Bintan ingatkan perusahaan patuhi aturan penerapan UMK pada May Day 2026
02 May 2026 9:26 WIB