Batam (Antara Kepri) - Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam menyatakan shabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang terdeteksi alat pemindai (x-ray) dibawa seorang tenaga kerja Indonesia dari Malaysia yang hendak pulang ke Lombok dengan sebuah pesawat melalui Surabaya.

"Shabu tersebut dibawa seorang TKI. Pelaku bersama empat orang kawannya hendak pulang ke Lombok dengan menumpang sebuah pesawat dengan terlebih dahulu transit di Surabaya," kata Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pembawa shabu berinsial A masih diperiksa oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepulauan Riau di bandara.

Ia mengatakan, shabu yang dikemas dalam sebuah tempat plastik dan dilapisi dengan kain dalam sebuah kardus tersebut dibawa masuk ke bandara bersama barang-barang lain oleh seorang porter. Saat dibawa porter, petugas tidak mengetahui kalau salah satu kardus tersebut berisi shabu.

"Berdasarkan peraturan yang baru, meski barang tersebut dititipkan pada porter namun pemiliknya harus mendampingi saat pemeriksaan. Jadi setelah dimasukan oleh porter, kami meminta pemiliknya masuk untuk pengecekan ulang barang," kata dia.

Saat pengecekan ulang melalui alat pemindai (x-ray) tersebut, kata dia, baru diketahui dalam sebuah kardus tersebut berisi shabu seberat sekitar 1,56 kilogram.

"Lima orang tersebut langsung dibawa ke Pos BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung, namun diketahui barang tersebut dibawa salah seorang dari TKI tersebut berinisial A," kata dia.

Hingga saat ini Petugas BC Batam, BNN Kepri, dan Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut.

Dalam jangka waktu kurang dari satu bulan terakhir, petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan shabu berasal dari Malaysia yang akan dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.

Pada 25 April, petugas mengamankan 20 bungkus shabu yang hendak dikirim melalui jasa kargo dengan berat 5,647 kilogram. Pada hari yang sama petugas juga menemukan 1,1 kilogram shabu dalam sebuah tas hitam di terminal keberangkatan yang sudah ditinggal pemiliknya.

Pada 16 Maret, petugas juga mengamankan 17 bungkus shabu seberat 4 kilogram, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombespol Agus Rohmat mengatakan hingga awal April petugas Kepolisian, BNN Provinsi Kepri, dan BC Batam sudah berhasil mengamankan sekitar 15 kilogram shabu yang hendak dikirim keluar Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto