Tanjungpinang (Antara Kepri) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang menggandeng Biro LKBN Antara Provinsi Kepulauan Riau untuk menyosialisasikan berbagai program peningkatan perlindungan dan kesejahtaraan tenaga kerja.

"Kerja sama ini dibangun dengan pertimbangan LKBN Antara merupakan perusahaan media massa yang cukup ternama baik di tingkat nasional maupun lokal. Hal itu akan memudahkan kami untuk menyosialisasikan program-program yang telah disusun dan dijalankan," kata Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Deni, Rabu.

Selain membantu menyosialisasikan program, Deni juga berharap pemberitaan Biro LKBN Antara Kepri juga dapat mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk menyertakan karyawannya ke program perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerga.

Berita terkait Jamsostek yang disajikan di portal berita www.antarakepri.com diyakininya akan mampu memberi pemahaman berbagai perusahaan untuk menyertakan karyawan ke program Jamsostek.

Berita-berita yang disajikan LKBN Antara Kepri terkait program Jamsostek selama ini memberi dampak yang positif kepada pembaca, terutama pada perusahaan-perusahaan di Kepri.

"Berita terkait program Jamsostek sangat membantu kami dalam menyosialisasikan program, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta," ujarnya.

Deni mengungkapkan, selama Januari-Maret 2013, sebanyak 59 perusahaan di Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Perusahaan di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan paling banyak mendaftarkan karyawannya.

"Sejak Januari-Maret 2013, sebanyak 59 perusahaan daftarkan 3.882 orang karyawannya sebagai peserta Jamsostek Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Sementara kesadaran pengusaha yang memiliki perusahaan kecil di Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna dan Lingga masih rendah  mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Padahal mereka memiliki karyawan yang cukup banyak.

"Tanjungpinang dan daerah lainnya memiliki ribuan toko. Pengusaha yang mengelola usahanya di toko memiliki banyak karyawan," ungkapnya.

Jamsostek memiliki program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan jaminan kesehatan. Jika seluruh program diikuti oleh seorang karyawan, maka biaya yang wajib dibayar setiap bulan kepada pihak Jamsostek sebesar Rp140 ribu.

"Kami juga memiliki program tambahan yaitu pinjaman untuk uang muka perumahan dan beasiswa bagi anak peserta Jamsostek," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto