Batam (Antara Kepri) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya meminta Badan Lingkungan Hidup di daerah tegas terkait dengan penggunaan pasir silika pada perusahaan galangan kapal karena dapat menimbulkan pencemaran.

"Coba BLH mengecek kalau masih ada yang pakai, lihat lagi," kata Menteri usai membuka Rapat Kerja Nasional Anasilis Mengenai Dampak Lingkungan di Batam, Rabu.

Penggunaan pasir silika dibatasi karena dapat mencemari lingkungan dan merusak kesehatan bila ikut terhirup. Pasir silika ini banyak digunakan di galangan kapal sebagai alat pencuncian badan kapal yang berkarat.

Senada dengan Menteri, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo meminta BLH meningkatkan patroli untuk mengawasi penggunaan pasir silika.

"Karena sepengetahuan saya, seperti yang pernah ditayangkan di televisi, penggunaan pasir silika dilakukan pada malam hari," kata dia.

Wakil Gubernur meminta petugas BLH berkoordinasi dan patroli bersama aparat penegak hukum dalam upaya penindakan perusahaan yang menggunakan pasir silika.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan bahwa penggunaan pasir silika dilarang di Batam sejak November 2012.

Selain karena mencemari lingkungan dan merusak kesehatan, kata dia, pasir silika juga didapat dari penggalian pasir ilegal.

Menurut dia, penggunaan pasir silika untuk galangan kapal terus berkurang. Sebelum November 2013 terdapat 36 perusahaan galangan kapal yang memakainya, kini sebanyak 12 perusahaan yang masih menggunakannya.

Meski begitu, dia sepakat dengan Wakil Gubernur, perlu peningkatan patroli untuk meminimalkan penggunaan pasir silika pada galangan kapal. (Antara)

Editor: Rusdianto