Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekretaris Dewan Provinsi Kepulauan Riau, Eko Sumbaryadi melakukan "pemecatan" terhadap Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Riau, Edi Siswoyo.
"Saya 'dipecat' oleh saudara Sekwan, Eko Sumbaryadi karena telah dicoret sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari daerah pemilihan Bintan-Lingga. Dia sudah mengambil alih kewenangan Menteri Dalam Negeri," kata Edi Siswoyo kepada ANTARA, Sabtu.
Edi saat ini mengaku sedang berada di Kabupaten Lingga untuk melakukan reses dan terkejut mendapat kabar dari staf DPRD kalau dirinya dicoret sebagai anggota DPRD Kepri dari daerah pemilihan Bintan-Lingga, sehingga hak-haknya untuk mendapatkan uang reses tidak ada.
"Yang diakui Sekwan untuk melakukan reses di daerah pemilihan Bintan-Lingga hanya tujuh dari delapan orang anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan itu, maka hak saya tidak diberikan karena saya sudah dicoret," sesal Edi.
Atas tindakan Sekwan tersebut, Edi menegaskan akan mengambil langkah hukum karena dinilai sudah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan sudah menyalahi tugasnya sebagai Sekwan.
"Saya sudah telpon dia beberapa kali mempertanyakan dasar pencoretan saya, tapi tidak dihiraukan. Saya akan buat laporan di Polres Tanjungpinang atas tindakan tidak menyenangkan dan langkah hukum lainnya," tegas Edi yang saat ini sudah pindah partai dari Demokrat ke Gerindra.
Edi mengatakan, jika tindakan Sekwan itu didasarkan karena dirinya sudah pindah partai adalah langkah yang keliru, karena penggantian antarwaktu (PAW) atau surat keputusan pemberhentian dirinya dari Mendagri belum ada, sehingga masih punya hak dan kewenangan.
"Anehnya, anggota DPRD Kepri lainnya yang juga sudah mengundurkan diri dan pindah partai ke partai sesama peserta Pemilu 2014 tidak dicoret dan masih mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Kepri. Ini tanda tanya besar, mengapa hanya Edi Siswoyo yang diperlakukan dia seperti itu?, padahal dia adalah pelayan DPRD sebagai seorang Sekwan," sesal Edi.
Ditambahkan Edi, sejak bulan Mei hingga Agustus 2013, SPPD dirinya juga tidak dibayarkan oleh Sekwan dengan alasan uang habis, padahal sudah direkomendsikan oleh Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi.
Bukan hanya itu, uang "open house" dirinya sebagai pimpinan DPRD saat Lebaran Idul Fitri juga dipotong oleh Eko Sumbaryadi.
"Kalau saya sudah 'diberhentikan' dia sebagai anggota atau Wakil Ketua I DPRD Kepri, sebaiknya dia segel ruangan saya sekalian," tegas Edi.
Edi berencana akan mengambil seluruh barang-barangnya di ruangan Ketua I DPRD Kepri sebelum melaporkan tindakan Eko Sumbaryadi ke Polres Tanjungpinang.
Sementara itu, penasehat hukum Edi Siswoyo, Hermansyah, SH menilai tindakan Sekwan Eko Sumbaryadi tersebut sudah melampaui kewenangannya, sehingga kliennya Edi Siswoyo dirugikan.
"Saya akan dampingi Edi Siswoyo membuat laporan ke Polres Tanjungpinang pada Senin pekan depan," ujar Hermansyah.
Eko Sumbaryadi yang coba dihubungi melalui telepon dan pesan singkat (SMS) ke telepon genggamnya, belum mau memberikan konfirmasi terhadap pernyataan Edi Siswoyo tersebut.(Antara)
Editor: Dedi