Tanjungpinang (Antara Kepri) - Baliho yang memuat gambar partai dan caleg Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Golkar daerah pemilihan Tanjungpinang, Edi Wijaya, dipasang selama berhari-hari di Pulau Dompak.

"Tidak dibenarkan caleg menggunakan baliho sebagai alat untuk mengkampanyekan dirinya, kecuali pada baliho tersebut tidak terdapat gambar partai maupun caleg sebagai peserta pemilu. Baliho hanya dibenarkan sebagai alat peraga kampanye partai, bukan caleg," kata Ketua KPU Kepulauan Riau, Arison, di Tanjungpinang, Jumat.

Berdasarkan pengamatan ANTARA, baliho yang memuat lambang Partai Golkar, Edi Wijaya dan tulisan berupa caleg Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang dipasang di simpang Pelabuhan Roro dan di simpang dekat jembatan II Pulau Dompak. Baliho itu sudah dipasang lebih dari seminggu, namun hingga sekarang belum ada reaksi dari Bawaslu Kepri maupun Panwaslu Tanjungpinang.

Edi yang juga mantan Sekda Kepri memilih tempat pemasangan baliho yang cukup strategi, karena berada di lokasi pusat Pemerintahan Kepri. Seluruh PNS Kepri setiap pagi dan sore mulai Senin-Jumat wajib melewati jalan, tempat dipasangnya baliho tersebut.

Terkait permasalahan itu, Arison akan menginformasikan kepada Bawaslu Kepri agar segera memberi rekomendasi kepada Satpol Pamong Praja Kepri. 

"Tidak boleh dibiarkan, karena dapat memicu konflik. Peraturan KPU Nomor 15/2013 yang mengatur tentang tempat pemasangan alat peraga kampanye dan jenis alat peraga kampanye itu harus dilaksanakan secara adil," ungkapnya.

Arison mengemukakan, seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15/2013 kepada masyarakat. Bahkan hampir setiap hari media massa memberitakan penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Satpol Pamong Praja.

"Kami berharap seluruh partai dan caleg menaatinya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto