Perantau di Karimun Diimbau Daftar Jadi Pemilih
Jumat, 25 Oktober 2013 22:18 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Perantau yang berdomisili di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diimbau proaktif mendatangi ketua rukun tetangga atau rukun warga untuk didaftarkan sebagai pemilih pada Pemilu 2014.
"Dengan mendatangi ketua RT atau RW, maka perantau akan mengantongi surat keterangan domisili yang menjadi dasar untuk dicatat dalam daftar pemilih khusus Pemilu 2014," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ahmad Sulton mengatakan, warga perantauan yang tidak melapor kepada RT atau RW setempat berpotensi tidak menggunakan hak suaranya mengingat tahapan penetapan DPT sudah selesai.
"DPT sudah ditetapkan, meski pemutakhiran data pemilih kami nilai sudah maksimal, tapi perantau bisa saja tidak tercatat karena keberadaan mereka di suatu lingkungan tidak diketahui RT setempat," ucapnya.
Karena itu, kata dia, proaktif warga perantauan untuk melapor kepada RT atau RW sangat diharapkan karena mereka masih bisa dicatat dalam daftar pemilih khusus yang diperbaharui setiap bulan hingga H-14 menjelang pemungutan suara.
Daftar pemilih khusus yang diperbarui itu, menurut dia akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepri.
"Daftar pemilih khusus memang untuk menampung pemilih yang belum tercatat dalam DPT, baik punya identitas maupun tidak, asalkan mengantongi surat keterangan domisili dari RT dan menyatakan berada di Karimun, maka yang bersangkutan tetap dicatat sebagai pemilih," tuturnya.
Ia memperkirakan warga perantau paling banyak berada di pusat kota Tanjung Balai Karimun, seperti di Kelurahan Sei Lakam Barat, Sei Lakam Timur atau Kelurahan Tanjung Balai.
Tingginya angka golput pada Pemilu 2009, menurut dia kemungkinan banyaknya warga perantauan yang tidak terdata.
Pada Pemilu 2014, kami akan berupaya menjaring seluruh pemilih secara maksimal, agar tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya meningkat, kata dia.
Sementara itu, KPU Karimun telah menetapkan DPT sebanyak 164.578 orang.
DPT sebanyak itu, jelas dia, berasal dari Kecamatan Karimun sebanyak 33.418 orang, Meral 28.484 orang, Tebing 17.315 orang, Kundur 22.765 orang, Kundur Barat 12.947 orang, Kundur Utara 8.927 orang dan Kecamatan Moro sebanyak 13.358 orang. Kemudian, di Kecamatan Durai 4.570 sebanyak orang, Buru 7.667 orang, Meral Barat 8.387 orang, Belat 5.193 orang dan Kecamatan Ungar 4.453 orang.
"Dari total pemilih sebanyak itu, 15 persen merupakan pemilih pemula," katanya.
DPT yang telah ditetapkan itu sudah dikroscek menggunakan Sistem Pendataan Pemilih atau Sidalih yang tidak hanya bisa diakses di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi dan nasional.
"Dengan Sidalih bisa ketahuan adanya data ganda, sehingga langsung dicoret dari DPT," ucapnya.
Pengakurasian data pemilih menerapkan sistem faktual, yaitu setiap warga pada suatu daerah yang memiliki hak pilih dan menyatakan menggunakan hak pilihnya di Karimun.
Setiap warga yang berdomisili di Karimun, lanjut dia, dicatat dalam DPT meski tidak mengantongi identitas seperti KTP, asalkan memiliki surat keterangan domisili dari RT setempat.
"Data pemilih bisa dicek di sekreariat PPS. Dan, bisa juga dipantau melalui laman www.kpu.go.id dengan cukup memasukkan NIK dalam KTP, maka bisa diketahui apakah sudah terdaftar atau belum," tambah Ahmad Sulton.(Antara)
Editor: Dedi
"Dengan mendatangi ketua RT atau RW, maka perantau akan mengantongi surat keterangan domisili yang menjadi dasar untuk dicatat dalam daftar pemilih khusus Pemilu 2014," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ahmad Sulton mengatakan, warga perantauan yang tidak melapor kepada RT atau RW setempat berpotensi tidak menggunakan hak suaranya mengingat tahapan penetapan DPT sudah selesai.
"DPT sudah ditetapkan, meski pemutakhiran data pemilih kami nilai sudah maksimal, tapi perantau bisa saja tidak tercatat karena keberadaan mereka di suatu lingkungan tidak diketahui RT setempat," ucapnya.
Karena itu, kata dia, proaktif warga perantauan untuk melapor kepada RT atau RW sangat diharapkan karena mereka masih bisa dicatat dalam daftar pemilih khusus yang diperbaharui setiap bulan hingga H-14 menjelang pemungutan suara.
Daftar pemilih khusus yang diperbarui itu, menurut dia akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepri.
"Daftar pemilih khusus memang untuk menampung pemilih yang belum tercatat dalam DPT, baik punya identitas maupun tidak, asalkan mengantongi surat keterangan domisili dari RT dan menyatakan berada di Karimun, maka yang bersangkutan tetap dicatat sebagai pemilih," tuturnya.
Ia memperkirakan warga perantau paling banyak berada di pusat kota Tanjung Balai Karimun, seperti di Kelurahan Sei Lakam Barat, Sei Lakam Timur atau Kelurahan Tanjung Balai.
Tingginya angka golput pada Pemilu 2009, menurut dia kemungkinan banyaknya warga perantauan yang tidak terdata.
Pada Pemilu 2014, kami akan berupaya menjaring seluruh pemilih secara maksimal, agar tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya meningkat, kata dia.
Sementara itu, KPU Karimun telah menetapkan DPT sebanyak 164.578 orang.
DPT sebanyak itu, jelas dia, berasal dari Kecamatan Karimun sebanyak 33.418 orang, Meral 28.484 orang, Tebing 17.315 orang, Kundur 22.765 orang, Kundur Barat 12.947 orang, Kundur Utara 8.927 orang dan Kecamatan Moro sebanyak 13.358 orang. Kemudian, di Kecamatan Durai 4.570 sebanyak orang, Buru 7.667 orang, Meral Barat 8.387 orang, Belat 5.193 orang dan Kecamatan Ungar 4.453 orang.
"Dari total pemilih sebanyak itu, 15 persen merupakan pemilih pemula," katanya.
DPT yang telah ditetapkan itu sudah dikroscek menggunakan Sistem Pendataan Pemilih atau Sidalih yang tidak hanya bisa diakses di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi dan nasional.
"Dengan Sidalih bisa ketahuan adanya data ganda, sehingga langsung dicoret dari DPT," ucapnya.
Pengakurasian data pemilih menerapkan sistem faktual, yaitu setiap warga pada suatu daerah yang memiliki hak pilih dan menyatakan menggunakan hak pilihnya di Karimun.
Setiap warga yang berdomisili di Karimun, lanjut dia, dicatat dalam DPT meski tidak mengantongi identitas seperti KTP, asalkan memiliki surat keterangan domisili dari RT setempat.
"Data pemilih bisa dicek di sekreariat PPS. Dan, bisa juga dipantau melalui laman www.kpu.go.id dengan cukup memasukkan NIK dalam KTP, maka bisa diketahui apakah sudah terdaftar atau belum," tambah Ahmad Sulton.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026