Karimun (Antara Kepri) - Tokoh masyarakat yang juga mantan angggota DPRD Riau Rasyid Tab meminta aparat kepolisian maupun kejaksaan menuntaskan sejumlah kasus yang ditangani dua institusi tersebut namun tidak jelas kelanjutannya atau mangkrak.
"Banyak kasus yang ditangani dan disidik, terutama kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tidak jelas kelanjutannya. Ini merupakan PR yang harus dituntaskan," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Rasyid mengatakan, beberapa kasus korupsi yang disidik aparat kepolisian yang tidak diketahui kelanjutannya antara lain, kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penaga, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Sampai saat ini, kata dia, kelanjutan kasus penimbunan lahan pantai di "Coastal Area" itu tidak jelas padahal tersangkanya sudah diumumkan penyidik Satuan Reskrim Polres Karimun pada 2013.
"Kami baca di media sudah ada tersangkanya. Dan menurut pernyataan Kasat Reskrim yang lama, tersangkanya akan bertambah satu orang lagi. Tapi, setelah itu seolah-olah terhenti proses hukumnya," katanya.
Menurut dia, sejak jabatan Kasat Reskrim mengalami pergantian, kasus tersebut seolah-olah "hanyut" seiring dengan mutasi yang dilakukan sepekan setelah pengumuman tersangka.
Rasyid yang mantan politikus Golkar itu juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan inklusi di Universitas Karimun senilai Rp900 juta yang ditangani kepolisian pada 2011.
Kemudian, kasus dugaan manipulasi data tenaga honor kategori II pada 2013, kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina oleh perusahaan tambang granit PT Karimun Granite (KG) pada 2007.
"Khusus kasus pembabatan hutan lindung oleh PT KG menjadi sorotan dari masyarakat. Kawasan tambang sudah disegel, tapi anehnya PT KG diberikan izin untuk beroperasi kembali, timbul kesan hukum bisa ditarik ulur padahal sudah jelas terjadi pelanggaran," katanya.
Selain kasus korupsi, ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut sejumlah kasus kriminal yang sampai saat ini tidak terungkap, di antaranya tiga kasus pembunuhan dengan korban Merlindawati (18) di Paya Cincin, Tebing pada 2009, korban Dewi alias Ana (20) di Jalan Poros, Tebing pada 2010, dan korban Nur Elisa alias Reni di Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun pada Maret 2013.
Rasyid Tab juga mempertanyakan beberapa kasus yang pernah ditangani aparat kejaksaan namun juga tidak jelas kelanjutannya, antara lain pengusutan kasus dugaan korupsi surat perjalanan dinas fiktif di Kantor Kesbang dan Linmas Karimun, pengusutan anggaran di Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya serta pengusutan dana monitoring dan evaluasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Masih banyak kasus-kasus lain yang diusut kejaksaan, semuanya tidak jelas kelanjutannya. Kami minta dituntaskan atau umumkan kepada masyarakat bahwa kasus-kasus tersebut dihentikan pengusutannya," ucapnya.
Lebih ia menilai kinerja kejaksaan sangat lamban dalam menyidik kasus korupsi. Ia mencontohkan kasus korupsi di KPU Karimun yang diproses sejak 2011 namun masih belum tuntas meski sudah memasuki 2014.
"Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah agar proses hukum setiap perkara ditangani dengan cepat, efektif dan efisien. Permintaan ini kami sampaikan agar dua institusi tersebut tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam menangani proses hukum, terutama korupsi," tegasnya. (Antara)
Editor: Muhammad Yusuf
"Banyak kasus yang ditangani dan disidik, terutama kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tidak jelas kelanjutannya. Ini merupakan PR yang harus dituntaskan," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Rasyid mengatakan, beberapa kasus korupsi yang disidik aparat kepolisian yang tidak diketahui kelanjutannya antara lain, kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penaga, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Sampai saat ini, kata dia, kelanjutan kasus penimbunan lahan pantai di "Coastal Area" itu tidak jelas padahal tersangkanya sudah diumumkan penyidik Satuan Reskrim Polres Karimun pada 2013.
"Kami baca di media sudah ada tersangkanya. Dan menurut pernyataan Kasat Reskrim yang lama, tersangkanya akan bertambah satu orang lagi. Tapi, setelah itu seolah-olah terhenti proses hukumnya," katanya.
Menurut dia, sejak jabatan Kasat Reskrim mengalami pergantian, kasus tersebut seolah-olah "hanyut" seiring dengan mutasi yang dilakukan sepekan setelah pengumuman tersangka.
Rasyid yang mantan politikus Golkar itu juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan inklusi di Universitas Karimun senilai Rp900 juta yang ditangani kepolisian pada 2011.
Kemudian, kasus dugaan manipulasi data tenaga honor kategori II pada 2013, kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina oleh perusahaan tambang granit PT Karimun Granite (KG) pada 2007.
"Khusus kasus pembabatan hutan lindung oleh PT KG menjadi sorotan dari masyarakat. Kawasan tambang sudah disegel, tapi anehnya PT KG diberikan izin untuk beroperasi kembali, timbul kesan hukum bisa ditarik ulur padahal sudah jelas terjadi pelanggaran," katanya.
Selain kasus korupsi, ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut sejumlah kasus kriminal yang sampai saat ini tidak terungkap, di antaranya tiga kasus pembunuhan dengan korban Merlindawati (18) di Paya Cincin, Tebing pada 2009, korban Dewi alias Ana (20) di Jalan Poros, Tebing pada 2010, dan korban Nur Elisa alias Reni di Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun pada Maret 2013.
Rasyid Tab juga mempertanyakan beberapa kasus yang pernah ditangani aparat kejaksaan namun juga tidak jelas kelanjutannya, antara lain pengusutan kasus dugaan korupsi surat perjalanan dinas fiktif di Kantor Kesbang dan Linmas Karimun, pengusutan anggaran di Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya serta pengusutan dana monitoring dan evaluasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Masih banyak kasus-kasus lain yang diusut kejaksaan, semuanya tidak jelas kelanjutannya. Kami minta dituntaskan atau umumkan kepada masyarakat bahwa kasus-kasus tersebut dihentikan pengusutannya," ucapnya.
Lebih ia menilai kinerja kejaksaan sangat lamban dalam menyidik kasus korupsi. Ia mencontohkan kasus korupsi di KPU Karimun yang diproses sejak 2011 namun masih belum tuntas meski sudah memasuki 2014.
"Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah agar proses hukum setiap perkara ditangani dengan cepat, efektif dan efisien. Permintaan ini kami sampaikan agar dua institusi tersebut tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam menangani proses hukum, terutama korupsi," tegasnya. (Antara)
Editor: Muhammad Yusuf