Coblos Dua Nama Surat Suara Tetap Sah
Kamis, 6 Februari 2014 6:18 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan Riau Muhammad Syahdan mengatakan surat suara tetap dinyatakan sah meskipun ada dua nama calon anggota legislatif dalam satu partai yang dicoblos dalam Pemilu 2014.
"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya, asalkan yang dicoblos dalam satu partai," kata Muhammad Syahdan ketika dihubungi dari Batam, Rabu.
Bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan masuk ke partai, sesuai dengan Peraturan KPU No.26 tahun 2013, yang salinannya baru diterima KPU Batam.
Dalam PKPU itu dijabarkan secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan suara.
"Dan bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari Partai Politik yang mencalonkan," kata Syahdan.
PKPU juga menyebutkan jika tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, maka suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik. Dan bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Sementara untuk DPD, maka surat suara dinyatakan sah untuk calon anggota DPD bila tanda coblos terdapat pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD.
Syahdan mengatakan KPU Batam akan mensosialisasikan PKPU terbaru itu ke masyarakat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak salah menerapkan pada pelaksanaan Pemilu.
"Ini penting, agar masyarakat memahami pelaksanaan, dan petugas pun tidak salah," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya, asalkan yang dicoblos dalam satu partai," kata Muhammad Syahdan ketika dihubungi dari Batam, Rabu.
Bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan masuk ke partai, sesuai dengan Peraturan KPU No.26 tahun 2013, yang salinannya baru diterima KPU Batam.
Dalam PKPU itu dijabarkan secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan suara.
"Dan bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari Partai Politik yang mencalonkan," kata Syahdan.
PKPU juga menyebutkan jika tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, maka suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik. Dan bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Sementara untuk DPD, maka surat suara dinyatakan sah untuk calon anggota DPD bila tanda coblos terdapat pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD.
Syahdan mengatakan KPU Batam akan mensosialisasikan PKPU terbaru itu ke masyarakat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak salah menerapkan pada pelaksanaan Pemilu.
"Ini penting, agar masyarakat memahami pelaksanaan, dan petugas pun tidak salah," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025