Natuna (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna, mulai memberlakukan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) kepada masyarakat. Sebanyak 61 kewenangan yang dilimpahkan dalam Paten tersebut kepada Camat yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Natuna.

Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang langusung meresmikan Program Paten di Kantor Camat Bunguran Timur itu mengatakan, pemerintah Kabupaten Natuna, tidak menghendaki adanya pelayanan kepada masyarakat terlambat serta butuh waktu yang lama, semuanya harus berjalan cepat dan tepat.

"Kita tidak mau pelayanan kepada masyarakat terlambat dan berlama-lama. Yang kita mau adalah pelayanan cepat, tepat dan prima. Untuk itu, melalui progarm Paten ini, kebutuhan masyarakat dalam pengurusan administrasi bisa cepat selesai," Ungkap Bupati Natuna, Ilyas Sabli, di Kantor Camat Bunguran Timur.

Oleh karena itu kata Ilyas Sabli, Pemkab Natuna mengeluarkan kebijakan baru yakni melimpahkan sebagian kewenangan kepala daerah itu kepada camat, terutama sekali di bidang-bidang pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Saya sudah limpahkan 61 kewenangan itu kepada camat, sehingga proses ataupun urusan adaministrasi dan lain sebagainya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan tanpa perlu jauh-jauh ke kantor bupati. Misalnya, penguruasn IMB, pengurusan pajak, SITU, Domisili, dan sebagainya," ujar Ilyas Sabli.

Namun demikian, Bupati Natuna tersebut tetap menekankan kepada semua pihak, terutama sekali para camat, agar senantiasa berhati-hati dalam mengemban kewenangan tersebut sebab resikonya sangat besar.
 
Pelimpahan kewenangan ini akan dilkasanakan secara bertahap setiap tahunya untuk masing-masing kecamatan, yang pertama kali diserahkan ke Kecamatan Bunguran timur, tahun berikutnya akan disusul ke kecamatan lainnya.

"Walau wewenang ini saya limpahkan kepada para camat, namun mereka ini juga harus hati-hati, sebab resikonya juga besar. Semua yang kewenangan ini harus di mempertanggung jawabkan kepada pemerintah, termasuk kepada saya," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Bunguran Bunguran Timur, Ferry Zaldi menambahkan, ada 10 unsur yang harus di penuhi dalam program Paten ini, diantaranya, standar pelayanan, kejelasan sistim informasi, pasilitas pelayanan termasuk penyandang disabilitas, kemudian kejelasan biaya, juga waktu, dan tak kalah penting, ytersedianya kotak pengaduan.

"Tujuan dari program ini adalah terpenuhi kebutuhan kepada masyarakat tentang pelayanan yang prima, akuntable, evisien, efektif, cepat, mudah, terkendali dan berakhlak mulia dalam menuju Optimalisasi Reformasi Birokrasi. Yang sesuai dengan peraturan pemerintah, mentri dalam negri serta kewenangan dari Bupati Natuna," pungkasnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir