Batam (Antara Kepri) - Ditreskrimsus Polda Kepri menyatakan sudah memeriksa sejumlah perwakilan perusahaan di Batam terkait penyelewengan solar bersubsidi di kota industri tersebut.
"Iya, kami sudah memeriksa untuk meminta keterangan. Ada beberapa yang sudah dipanggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono di Batam, Selasa.
Selama ini, praktik penyelewengan solar bersubsidi ditampung pada gudang-gudang ilegal yang selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Batam dengan harga lebih murah dibanding nonsubsidi.
"Sampai saat ini, indikasinya permainan itu melibatkan oknum-oknum di perusahaan yang berkaitan langsung dengan pengadaan solar. Kami belum melihat keterlibatan atas nama perusahaan," kata dia.
Ia mengatakan, perusahaan yang rata-rata ada saham asing mengeluarkan pembayaran untuk solar yang digunakan sesuai dengan harga nonsubsidi.
"Kalau menurut kami, tidak mungkin perusahaan-perusahaan tersebut mengambil risiko dengan membeli solar ilegal. Sehingga, kemungkinan yang terlibat adalah oknum-oknum dalam perusahaan," kata Syahar.
Meski demikian, kata dia, sejauh ini perwakilan perusahaan masih berstatus saksi dalam aksi ilegal yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar/hari tersebut.
Polda Kepulauan Riau dalam waktu dua bulan terakhir rajin merazia mobil penyeleweng solar bersubsidi dan sejumlah gudang ilegal termasuk di Kawasan Tembesi Batam yang berdampak pada keributan antara TNI dan Polri.
Saat ini sekitar 80 mobil sudah diamanakan di Polda Kepri, juga sejumlah tempat penampungan solar bersubsidi ilegal yang merupakan hasil penggrebekan dari sejumlah gudang.
"Kami dari Ditreskrimsus masih fokus untuk menangani mafia solar ilegal sesuai dengan instruksi Kapolda," kata dia.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari sebelumnya mengatakan akan fokus pada pemberantasan mafia minyak, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba di Kepri.
"Tiga itu menjadi prioritas kami," kata Arman. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Iya, kami sudah memeriksa untuk meminta keterangan. Ada beberapa yang sudah dipanggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono di Batam, Selasa.
Selama ini, praktik penyelewengan solar bersubsidi ditampung pada gudang-gudang ilegal yang selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Batam dengan harga lebih murah dibanding nonsubsidi.
"Sampai saat ini, indikasinya permainan itu melibatkan oknum-oknum di perusahaan yang berkaitan langsung dengan pengadaan solar. Kami belum melihat keterlibatan atas nama perusahaan," kata dia.
Ia mengatakan, perusahaan yang rata-rata ada saham asing mengeluarkan pembayaran untuk solar yang digunakan sesuai dengan harga nonsubsidi.
"Kalau menurut kami, tidak mungkin perusahaan-perusahaan tersebut mengambil risiko dengan membeli solar ilegal. Sehingga, kemungkinan yang terlibat adalah oknum-oknum dalam perusahaan," kata Syahar.
Meski demikian, kata dia, sejauh ini perwakilan perusahaan masih berstatus saksi dalam aksi ilegal yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar/hari tersebut.
Polda Kepulauan Riau dalam waktu dua bulan terakhir rajin merazia mobil penyeleweng solar bersubsidi dan sejumlah gudang ilegal termasuk di Kawasan Tembesi Batam yang berdampak pada keributan antara TNI dan Polri.
Saat ini sekitar 80 mobil sudah diamanakan di Polda Kepri, juga sejumlah tempat penampungan solar bersubsidi ilegal yang merupakan hasil penggrebekan dari sejumlah gudang.
"Kami dari Ditreskrimsus masih fokus untuk menangani mafia solar ilegal sesuai dengan instruksi Kapolda," kata dia.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari sebelumnya mengatakan akan fokus pada pemberantasan mafia minyak, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba di Kepri.
"Tiga itu menjadi prioritas kami," kata Arman. (Antara)
Editor: Rusdianto