Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali memberlakukan jam malam yang melarang pelajar ke luar rumah pada malam hari demi meminimalkan keterlibatan siswa dalam geng motor.
"Perda tentang jam belajar dijalankan kembali. Siswa tidak boleh ke luar jam sekian, ada aturannya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat Muspida di Batam, Rabu.
Pelajar diwajibkan berada di rumah pada pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB untuk belajar, dan setelah itu tetap tidak boleh meninggalkan rumah.
Pemkot akan mengerahkan semua jajarannya termasuk petugas Satpol PP, kelurahan dan kecamatan untuk ikut mengawasi pemberlakuan jam malam.
"Dengan begitu, masyarakat yang melihat anak di luar rumah bisa menegur," kata Wali Kota.
Bila ada anak yang kedapatan melanggar jam malam, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran dan pemanggilan orang tua.
Pemkot juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk bersama-sama menangani kegiatan pelajar di luar jam sekolah.
Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan keterlibatan pelajar dalam geng motor yang meresahkan masyarakat cukup besar. Dari 20 orang anggota geng motor yang diamankan, 10 orang di antaranya adalah pelajar.
Selain pelajar, aparat kepolisian juga menemukan anggota geng motor yang merupakan anak putus sekolah.
"Usianya masih muda, antara 15 sampai 20-an tahun," kata dia.
Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas di Batam, termasuk ancaman dari geng motor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin mengatakan sebenarnya pengaturan jam malam sudah ada sejak 2010, karena diatur dalam Perda Pendidikan No.4 tahun 2010.
Namun, pelaksanaan jam belajar pada malam hari itu sempat tidak dilaksanakan karena adanya protes dari orang tua.
"Sekarang kita giatkan lagi perda itu," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Batam Kembali Berlakukan Jam Malam Siswa
Rabu, 28 Januari 2015 16:52 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KJRI Johor Bahru berikan perlindungan hukum enam nelayan Kepri ditahan di Malaysia
08 June 2026 19:44 WIB