Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada masa sidang kedua tahun 2015 akan menyelesaikan 11 pekerjaan yang belum tuntas pada masa sidang Januari-April.

"Secara keseluruhan terdapat 11 pekerjaan yang masih harus dikejar penyelesaiannya pada masa sidang kedua ini. Kami berharap dapat diselesaikan sesuai target," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Rabu.

Tugas-tugas yang menunggu anggota DPRD Kepri tersebut yakni pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2014, pembahasan Ranperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pembahasan Ranperda Rencana tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kepri dan pembahasan Ranperda Cagar Budaya.

Selain itu, DPRD Kepri akan membahas Ranperda Bantuan Hukum, Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah masa jabatan tahun 2010-2015, pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015, pembahasan Ranperda tentang Arsip daerah dan pembahasan Ranperda Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.

"Meskipun sekarang telah memasuki masa sidang ke-2 tahun 2015, masih ada beberapa agenda penting yang harus dirampungkan yang merupakan pekerjaan rumah pada masa sidang pertama, seperti laporan akhir hasil pembahasan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan LKPj Kepala Daerah tahun 2014," ujarnya.

Politikus PDIP itu menambahkan masa sidang pertama dari Januari hingga April itu sebagai periode perencanaan karena diisi dengan RKPD 2015. Sementara tahap kedua ini sebagai tahapan penganggaran sekaligus evaluasi.

"Tahap ketiga adalah tahapan Legislasi," ujar Jumaga.

Dia mengemukakan setelah menyelesaikan reses sejak 27 April-5 Mei, DPRD Provinsi Kepri hari ini melakukan rapat paripurna untuk memulai masa sidang ke-2 tahun 2015 bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Pulau Dompak, Tanjungpinang. Rapat Paripurna ini sekaligus penutupan masa sidang pertama tahun 2015.

Seluruh anggota DPRD Kepri diharapkan memanfaatkan masa reses selama enam hari kerja tersebut dengan sebaik baiknya sehingga apa yang menjadi kehendak masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) bisa ditampung dan bisa dirumuskan menjadi sebuah kebijakan.

"Sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Pasal 66 ayat (6), bahwa anggota DPRD Kepri setiap melakukan tugas reses secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya.  Laporan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pelaporannya akan kami jadwalkan," kata Jumaga. (Antara)

Editor: Rusdianto