Disperindag Tanjungpinang Perkuat Pengawasan Perdagangan Hadapi MEA
Kamis, 15 Oktober 2015 18:43 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperkuat pengawasan perdagangan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kamis, mengatakan bahwa salah satu target dari pengawasan perdagangan yakni melindungi konsumen.
"Untuk memperkuat pengawasan kami bentuk Program Regulasi Daerah (Prolegda)," katanya.
Dia menambahkan bahwa regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Perda Minuman Beralkohol, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Perda tentang Pasar Tradisional.
Menurut dia, pembentukan regulasi sejalan dengan instruksi Kementerian Perdagangan agar pemerintah daerah mengimbangi arus global yang masuk melalui MEA 2015 dengan peningkatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 /1999.
"Jika kami tidak memiliki perda tersebut, tentunya berpengaruh terhadap kinerja dan fungsi pengawasan," tuturnya.
Sejauh ini, lDisperindag Kota Tanjungpinang melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, dan Perda Retribusi Umum yang terkahir dibuat 2012 lalu.
"Sayangnya, perda yang ada tidak disertai Peraturan Wali Kota sehingga seperti regulasi yang banci," tegas Teguh.
Seandainya regulasi tersebut disetujui, lanjut dia, maka pengawasan perdagangan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Tentunya, kepengurusan izin dan lain sebagainya akan memberikan dampak bagi PAD Kota Tanjungpinang dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal," tuturnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kamis, mengatakan bahwa salah satu target dari pengawasan perdagangan yakni melindungi konsumen.
"Untuk memperkuat pengawasan kami bentuk Program Regulasi Daerah (Prolegda)," katanya.
Dia menambahkan bahwa regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Perda Minuman Beralkohol, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Perda tentang Pasar Tradisional.
Menurut dia, pembentukan regulasi sejalan dengan instruksi Kementerian Perdagangan agar pemerintah daerah mengimbangi arus global yang masuk melalui MEA 2015 dengan peningkatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 /1999.
"Jika kami tidak memiliki perda tersebut, tentunya berpengaruh terhadap kinerja dan fungsi pengawasan," tuturnya.
Sejauh ini, lDisperindag Kota Tanjungpinang melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, dan Perda Retribusi Umum yang terkahir dibuat 2012 lalu.
"Sayangnya, perda yang ada tidak disertai Peraturan Wali Kota sehingga seperti regulasi yang banci," tegas Teguh.
Seandainya regulasi tersebut disetujui, lanjut dia, maka pengawasan perdagangan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Tentunya, kepengurusan izin dan lain sebagainya akan memberikan dampak bagi PAD Kota Tanjungpinang dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal," tuturnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna catat 22 gerai Koperasi desa merah putih dalam proses pembangunan
25 February 2026 18:20 WIB
Pemkot Batam salurkan 52.500 paket sembako bersubsidi jelang Natal dan Tahun baru
10 December 2025 12:18 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB