Khazalik-Indra Tidak Kampanye Akbar
Minggu, 22 November 2015 21:20 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon bupati Bintan Khazalik-Indra Setiawan memutuskan tidak menggelar kampanye akbar di Lapangan Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Minggu.
"Pasangan nomor urut 2 Khazalik-Indra tidak menggelar rapat umum pada hari ini. Sementara jatah untuk kampanye akbar hanya sekali pada pilkada serentak 2015," kata Ketua KPU Bintan, Kepulauan Riau, Wandra Fadillah.
Dia menjelaskan, pasangan calon nomor urut 1 Apri Sujadi-Dalmasri mendapat kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar di Lapangan Relief Antam pada 29 November 2015.
Kepolisian akan melakukan pengamanan secara intensif di lokasi kampanye akbar untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang tidak diinginkan.
"Mulai 6 November 2015 pasangan calon maupun tim pemenangannya tidak dibenarkan melakukan kegiatan politik, karena sudah memasuki masa tenang," ujarnya.
Dia mengingat pasangan calon tidak melakukan politik uang saat melakukan kampanye akbar. Jika mereka ketahuan melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Pengawasan dalam pilkada, terutama saat kampanye cukup ketat," katanya.
Wandra menjelaskan, pasangan calon diperbolehkan memberi barang kepada konstituennya, namun nilai barang tersebut tidak boleh melebihi Rp25.000.
"Barang yang diberikan kepada konstituen akan diselidiki, terutama terkait nilainya yang tidak boleh melebihi Rp25.000," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Pasangan nomor urut 2 Khazalik-Indra tidak menggelar rapat umum pada hari ini. Sementara jatah untuk kampanye akbar hanya sekali pada pilkada serentak 2015," kata Ketua KPU Bintan, Kepulauan Riau, Wandra Fadillah.
Dia menjelaskan, pasangan calon nomor urut 1 Apri Sujadi-Dalmasri mendapat kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar di Lapangan Relief Antam pada 29 November 2015.
Kepolisian akan melakukan pengamanan secara intensif di lokasi kampanye akbar untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang tidak diinginkan.
"Mulai 6 November 2015 pasangan calon maupun tim pemenangannya tidak dibenarkan melakukan kegiatan politik, karena sudah memasuki masa tenang," ujarnya.
Dia mengingat pasangan calon tidak melakukan politik uang saat melakukan kampanye akbar. Jika mereka ketahuan melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Pengawasan dalam pilkada, terutama saat kampanye cukup ketat," katanya.
Wandra menjelaskan, pasangan calon diperbolehkan memberi barang kepada konstituennya, namun nilai barang tersebut tidak boleh melebihi Rp25.000.
"Barang yang diberikan kepada konstituen akan diselidiki, terutama terkait nilainya yang tidak boleh melebihi Rp25.000," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Garuda Indonesia gagal di SEA Games, Sumardji tak ingin salahkan Zainudin Amali
17 December 2025 5:37 WIB
Sri Mulyani, Budi Arie hingga Budi Gunawan tersenyum saat terima surat khusus dari Prabowo
15 September 2025 16:37 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB