Tanjungpinang (Antara Kepri) - TKI Bermasalah yang tertahan di Kota Tanjungpinang akibat adanya perubahan SOTK di direktorat terkait yang selama ini menanganinya, akan dipulangkan pada Jumat (15/1).
"Pihak Kemensos kembali membentuk satgas penanganan TKIB, hanya saja dari TKIB berubah menjadi Penanganan Warga Negara Migran Korban Traffiking," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, Selasa.
Perihal tersebut dilakukan pasca pertemuan antara Pemko Tanjungpinang bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada 9-10 Januari 2016, sekaligus menyesuaikan adanya perubahan SOTK di Kementerian Sosial.
"Kemensos bersama pihak Pelni dan Damri juga melakukan pertemuan untuk membuka akses bagi para TKI yang akan dipulangkan nanti," ujar Surjadi.
Artinya, sekitar 450 TKI berada di penampungan Kota Tanjungpinang, ditambah sekitar 300 TKIB yang akan dideportasi ke Tanjungpinang akan sekaligus dipulangkan pada hari Jumat.
Adanya, keputusan pemulangan TKIB dan pembentukkan Satgas di Pusat, maka persoalan TKI ini diharapkan tidak ada masalah lagi. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir