Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menolak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Tua dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam, karena dinilai merugikan masyarakat yang menempati kawasan itu.
"Kami kembalikan, karena itu tidak tepat," kata Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Rabu.
BP Kawasan Batam sebagai pemegang hak kelola lahan di Pulau Batam memberikan Penetapan Lahan Kampung Tua sebagai kawasan cagar budaya kepada Pemkot Batam.
Padahal, Pemkot menginginkan alokasi lahan diperuntukkan untuk masyarakat yang tinggal di kawasan itu, bukan hanya untuk cagar budaya.
"Kalau diserahkan ke Pemkot, berarti menjadi aset pemerintah kota Batam. Padahal yang kami mau lahan menjadi milik perseorangan warga kampung tua," kata dia.
Karenanya, Pemkot mengembalikannya kepada BP Kawasan Batam untuk direvisi.
Sampai saat ini, Pemkot Batam sudah menerima lima penetapan lahan Kampung Tua, dan tiga penetapan lahan lainnya masih dalam pengerjaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Kota Batam Aspawi Nangali menyatakan BP Kawasan Batam hanya memberikan Penetapan Lahan (PL) untuk Pemkot Batam, belum HPL untuk tiap pemilik lahan.
"Yang kami mau HPL untuk masyarakat," kata dia.
Bila hanya PL, maka sertifikat tidak dapat dipecah untuk tiap kavling rumah. Padahal, pemerintah menginginkan kepastian lahan untuk warga yang tinggal di Kampung Tua.
Sementara soal pembebasan kewajiban membayar Uang Wajin Otorita Batam untuk kampung tua, ia mengatakan sampai saat ini masih diproses di Kementerian Keuangan.
"Suratnya permohonannya sudah kami kirim, jawabannya belum diterima," kata dia.
Otorita Batam, yang kini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam, memiliki hak kelola atas seluruh lahan di kawasan itu yang terdiri dari Pulau Batam dan beberapa pulau yang dihubungkan dengan rangkaian jembatan Barelang.
Kemudian, BP Batam dan Pemkot Batam sepakat untuk menghormati Kampung Tua.
Landasan hukum Kampung Tua sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah. Dalam Perda dijelaskan, Kampung Tua adalah perkampungan yang sudah berdiri sebelum Otorita Batam berdiri.
Sayangnya, kemudian terjadi tarik ulur mengenai daerah yang ditetapkan menjadi Kampung Tua, termasuk luasan lahan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara BP Kawasan Batam, Pemkot Batam dan masyarakat mengenai luasan Kampung Tua. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pemkot Batam Tolak HPL Kampung Tua
Rabu, 20 Januari 2016 12:51 WIB
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Batam dukung usulan bebas visa kunjungan bagi 8 negara dongkrak kunjungan wisman
05 June 2026 14:59 WIB
Festival seabad Jam Gadang tampilkan lukisan kaligrafi China Muslim sepanjang 100 meter
05 June 2026 12:15 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BMKG akhiri peringatan dini tsunami pascagempa 7,7 magnitudo di Laut Sulawesi
08 June 2026 12:43 WIB