Batam (Antara Kepri) - Kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas bersikukuh bahwa masa jabatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lima tahun sehingga akan menggugat pergantian ketua dan pimpinan lembaga tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan (gugatan ke) PTUN," kata salah seorang dari kubu GKR Hemas, Jasarmen Purba, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Ia mengatakan, telah menunjuk kuasa hukum.

Anggota DPD daerah pemilihan Kepulauan Riau itu bersikukuh bahwa pemilihan Ketua DPD menyalahi keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan masa jabatan Ketua DPD lima tahun, tidak 2,5 tahun seperti peraturan tata tertib DPD.

Jasarmen optimistis, pengadilan akan meluluskan gugatan sejumlah anggota DPD RI karena merujuk pada keputusan MA.

Dia juga mengklaim, kebanyakan anggota DPD sepakat dengannya, bahwa pemilihan ketua menyalahi aturan MA.

"Terlihat dari jumlah yang hadir saat paripurna," kata dia.

Meski begitu, ia menghormati dan mengakui Ketua DPD yang baru, Oesman Sapta Odang, karena telah dilantik.

Sebelumnya terjadi pro dan kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis, sebagai ketua dan wakil ketua DPD.

Terpilihnya Oesman Sapta sebagai ketua DPD mengacu pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA.

Sidang paripurna DPD RI memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Pada Selasa (4/4) Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD  di Senayan, Jakarta, dan dipandu oleh Wakil Ketua MA M Syarifuddin.

Pelantikan pimpinan baru DPD berdasarkan keputusan DPD untuk masa jabatan Maret 2017 sampai dengan September 2019. (Antara)

Editor: Rusdianto