Pemilih TPS 14 coblos di TPS 17
Rabu, 27 Juni 2018 14:11 WIB
Seorang warga Tanjungpinang memasukan surat suara kedalam kotak yang telah tersedia di masing-masing TPS. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Seorang pemilih di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang mendapat undangan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, kedapatan mencoblos di TPS 17.
Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan khawatir pemilih tersebut menggunakan haknya dua kali, yaitu di TPS 17 pada pagi hari dan mengulangnya di TPS asal dengan menggunakan KTP elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB, sebagai pemilih tambahan.
"Tentu itu tidak dibenarkan, dan harus diantisipatif. Kami sudah meminta petugas KPPS di TPS 14 untuk tidak mengakomodir pemilih itu," katanya.
Kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran lain.
Zaini menjelaskan, pemilih itu merupakan ibu rumah tangga, yang diduga tidak melihat alamat TPS pada Formulir C6 (undangan).
"Dugaan sementara kami, petugas di TPS 17 juga dinilai lalai. Seharusnya, pemilih tersebut diarahkan untuk mencoblos di TPS 14," kata Zaini.
Zaini mengatakan TPS 14, 15, 16 dan TPS 17 berada di SD 012 Jalan Pantai Impian. Bawaslu Tanjungpinang masih menganalisis apakah suara pemilih tersebut sah atau tidak.
"Analisis sementara kami, diperbolehkan kalau mengisi formulir pindah pilih untuk memudahkan pemilih," katanya.
Ribuan warga Tanjungpinang hari ini menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Syahrul-Rahma dan Lis-Maya. (Antara)
Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan khawatir pemilih tersebut menggunakan haknya dua kali, yaitu di TPS 17 pada pagi hari dan mengulangnya di TPS asal dengan menggunakan KTP elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB, sebagai pemilih tambahan.
"Tentu itu tidak dibenarkan, dan harus diantisipatif. Kami sudah meminta petugas KPPS di TPS 14 untuk tidak mengakomodir pemilih itu," katanya.
Kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran lain.
Zaini menjelaskan, pemilih itu merupakan ibu rumah tangga, yang diduga tidak melihat alamat TPS pada Formulir C6 (undangan).
"Dugaan sementara kami, petugas di TPS 17 juga dinilai lalai. Seharusnya, pemilih tersebut diarahkan untuk mencoblos di TPS 14," kata Zaini.
Zaini mengatakan TPS 14, 15, 16 dan TPS 17 berada di SD 012 Jalan Pantai Impian. Bawaslu Tanjungpinang masih menganalisis apakah suara pemilih tersebut sah atau tidak.
"Analisis sementara kami, diperbolehkan kalau mengisi formulir pindah pilih untuk memudahkan pemilih," katanya.
Ribuan warga Tanjungpinang hari ini menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Syahrul-Rahma dan Lis-Maya. (Antara)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Tanjungpinang evaluasi penurunan partisipasi pemilih pada pilkada
25 January 2025 8:00 WIB, 2025
Pelantikan Wali Kota Tanjungpinang terpilih ditunda hingga Maret 2025
15 January 2025 8:36 WIB, 2025
Ombudsman soroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kepri 2024
12 December 2024 9:50 WIB, 2024
KPU Tanjungpinang tetapkan paslon Ansar-Nyanyang unggul Pilkada Kepri 2024
06 December 2024 7:35 WIB, 2024
Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
29 November 2024 7:29 WIB, 2024
Rutan Tanjungpinang fasilitasi 369 warga binaan salurkan hak memilih
27 November 2024 18:02 WIB, 2024
KPU Tanjungpinang beri perhatian khusus terhadap TPS dekat dengan jalan raya
27 November 2024 9:12 WIB, 2024
Bawaslu Tanjungpinang telusuri informasi dugaan politik uang salah satu paslon Pilkada 2024
27 November 2024 6:14 WIB, 2024