KPU batasi cinderamata kampanye Rp60.000
Jumat, 28 September 2018 0:22 WIB
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum membatasi pemberian cinderamata kampanye dari peserta pemilu kepada warga paling mahal senilai Rp60.000 per item.
"Maksimal Rp60.000 per item," kata Komisioner KPU Batam, Siddik di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilahkan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye.
Dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU no.28 tahun 2018.
"Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan," kata Siddik.
Pembatasan nilai cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang.
Mengenai kampanye terbuka terbatas, ia mengatakan boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah.
Waktu pelaksanaannya juga dibatasi, Mukai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan," kata dia.
Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas diminta untuk memberitahukan ke KPU dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian.
"Maksimal Rp60.000 per item," kata Komisioner KPU Batam, Siddik di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilahkan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye.
Dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU no.28 tahun 2018.
"Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan," kata Siddik.
Pembatasan nilai cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang.
Mengenai kampanye terbuka terbatas, ia mengatakan boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah.
Waktu pelaksanaannya juga dibatasi, Mukai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan," kata dia.
Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas diminta untuk memberitahukan ke KPU dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian.
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB, 2025
KPU Batam: Amsakar-Claudia ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih di Pilkada 2025
06 February 2025 17:21 WIB, 2025
Pelantikan Bupati Terpilih Natuna tunggu sidang sengketa Batam, Bintan dan Lingga
11 January 2025 8:10 WIB, 2025
Penetapan hasil Pilkada Batam 2024 ditunda tunggu putusan sidang sengketa
10 January 2025 5:47 WIB, 2025
KPU sebut tiga kabupaten/kota di Kepri ajukan permohonan sengketa pilkada
16 December 2024 15:03 WIB, 2024