DPRD minta gubernur umumkan hasil audit proyek monumen bahasa
Rabu, 20 Februari 2019 0:10 WIB
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antara News Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyetujui rencana pemprov untuk melanjutkan pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Pulau Penyengat, dengan syarat gubernur mengumumkan secara terbuka hasil audit proyek yang telah mangkrak sejak 2014 tersebut.
"Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek itu," kata Jumaga di Tanjungpinang, Selasa (19/2).
Menurut Jumaga, DPRD sudah mendapatkan informasi bahwa hasil audit BPKP sudah berada di inspektorat Kepri.
"Kita minta buka dulu hasilnya ke publik. Tujuannya agar ada transparansi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, hasil audit BPKP terhadap proyek MBM sudah keluar pada tahun 2015, di era kepemimpinan Gubernur Muhammad Sani.
Kemudian, sebutnya, di tahun 2018 kemarin Gubernur Nurdin Basirun kembali mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek senilai Rp12,5 miliar ini.
"Hasil audit yang diajukan tahun 2018 kemungkinan masih dalam proses. Sebab, sampai saat ini kami belum menerima tembusan hasilnya," ujarnya.
Mirza juga menyebutkan, proyek MBM itu kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh Polda terkait proyek ini. Kami menghargai proses hukumnya," katanya.
Kendati begitu, Mirza mengaku tidak mengetahui pihak yang melaporkan proyek MBM itu ke Polda Kepri.
"Saya hanya sebatas dimintai keterangan saja," katanya.
"Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek itu," kata Jumaga di Tanjungpinang, Selasa (19/2).
Menurut Jumaga, DPRD sudah mendapatkan informasi bahwa hasil audit BPKP sudah berada di inspektorat Kepri.
"Kita minta buka dulu hasilnya ke publik. Tujuannya agar ada transparansi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, hasil audit BPKP terhadap proyek MBM sudah keluar pada tahun 2015, di era kepemimpinan Gubernur Muhammad Sani.
Kemudian, sebutnya, di tahun 2018 kemarin Gubernur Nurdin Basirun kembali mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek senilai Rp12,5 miliar ini.
"Hasil audit yang diajukan tahun 2018 kemungkinan masih dalam proses. Sebab, sampai saat ini kami belum menerima tembusan hasilnya," ujarnya.
Mirza juga menyebutkan, proyek MBM itu kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh Polda terkait proyek ini. Kami menghargai proses hukumnya," katanya.
Kendati begitu, Mirza mengaku tidak mengetahui pihak yang melaporkan proyek MBM itu ke Polda Kepri.
"Saya hanya sebatas dimintai keterangan saja," katanya.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPRD Kepri sidak RSUD Raja Ahmad Tabib guna tingkatkan layanan kesehatan
24 June 2025 11:48 WIB
Ketua DPRD Batam pastikan kinerja jajarannya sesuai tupoksi pengawasan
16 April 2025 16:16 WIB, 2025
Wakil Ketua DPRD Kepri sebut efisiensi anggaran bukan hal yang baru
21 February 2025 15:56 WIB, 2025
DPRD Kepri sidak proyek reklamasi Bengkong, menanggapi keluhan masyarakat
19 February 2025 7:00 WIB, 2025
DPRD Kota Batam sampaikan usulan calon pimpinan definitif periode 2024-2029
12 September 2024 13:03 WIB, 2024
Ketua Komisi II DPRD Kepri minta Pelindo tunda kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang
20 July 2023 18:39 WIB, 2023
Ketua DPRD Batam minta pemudik tidak bawa calon pekerja tak punya keterampilan
25 April 2023 16:36 WIB, 2023