DPRD Kepri peringatkan Disdik tidak mengancam guru
Rabu, 20 Maret 2019 16:31 WIB
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antara News Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau memperingatkan Dinas Pendidikan setempat untuk tidak mengancam guru-guru yang menyampaikan aspirasi terkait tunjangan profesi.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan setempat di ruang Komisi II, Rabu, mengaku sudah melihat berbagai bentuk ancaman yang disampaikan kepada guru-guru melalui WhatsApp.
"Jangan ancam-ancam guru yang menyampaikan aspirasi. Saya sudah lihat bentuk ancamannya," kata Jumaga yang disampaikan kepada Kepala Disdik Kepri, Dali.
Ia mengatakan di era sekarang siapa pun bisa menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu sebaiknya didengar, apalagi yang menyampaikan itu guru-guru yang menuntut haknya.
"Sekarang ini tidak zaman lagi ancam-ancam dan gertak. Itu tidak baik," katanya.
Terkait permasalahan itu, Dali hanya mengangguk-anggukkan kepalanya.
"Saya mendengarkan dan mencatat seluruh pernyataan ketua untuk saya tindaklanjuti," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kepri Tedi Jun Askara mengatakan ada hal yang tidak lumrah terjadi dalam pembahasan anggaran perubahan sehingga tunjangan untuk para guru yang mengabdi di SMA dan SMK tidak dianggarkan.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Tedi mempertanyakan kepada Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah kenapa tim anggaran pemerintah daerah tidak memasukkan tunjangan guru sebesar Rp4 miliar dalam struktur APBD Perubahan tahun 2018. Semestinya, kebutuhan anggaran untuk para guru itu dialokasikan dalam anggaran perubahan jika lupa dimasukkan dalam anggaran murni.
"Sekarang kami jadi bulan-bulanan seolah-olah tidak mengurus permasalahan itu. Semestinya, tim anggaran pemerintah daerah yang memasukkannya," tegasnya.
Terkait persoalan itu, Arif mengatakan pembahasan anggaran terkadang terkendala petunjuk teknis. Terkadang uangnya ada, tetapi petunjuk teknis belum terbit sehingga tidak dianggarkan.
"Sebaliknya, terkadang uang tidak ada, tetapi petunjuk teknisnya ada. Ini jadi catatan kami, apakah administrasi disusul, dan mengutamakan kebutuhan," katanya.
Anggota DPRD Kepri Burhanudin Nur mengatakan tidak benar seluruh guru SMA dan SMK sudah mendapat Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2018.
"Ternyata ada yang belum dibayar di Batam. Saya hubungi guru saya. Makanya harus dicek. Mungkin ada yang sudah, mungkin juga ada belum. Jangan dibilang sudah dibayarkan seluruhnya," tuturnya.
Baca juga: Kadisdik: Pembayaran tunjangan profesi guru setelah verifikasi Kemendikbud
Baca juga: DPRD: Komunikasi Disdik Kepri dengan guru kurang baik
Baca juga: Guru tuntut gubernur bayar tunjangan sebesar Rp13 juta
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan setempat di ruang Komisi II, Rabu, mengaku sudah melihat berbagai bentuk ancaman yang disampaikan kepada guru-guru melalui WhatsApp.
"Jangan ancam-ancam guru yang menyampaikan aspirasi. Saya sudah lihat bentuk ancamannya," kata Jumaga yang disampaikan kepada Kepala Disdik Kepri, Dali.
Ia mengatakan di era sekarang siapa pun bisa menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu sebaiknya didengar, apalagi yang menyampaikan itu guru-guru yang menuntut haknya.
"Sekarang ini tidak zaman lagi ancam-ancam dan gertak. Itu tidak baik," katanya.
Terkait permasalahan itu, Dali hanya mengangguk-anggukkan kepalanya.
"Saya mendengarkan dan mencatat seluruh pernyataan ketua untuk saya tindaklanjuti," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kepri Tedi Jun Askara mengatakan ada hal yang tidak lumrah terjadi dalam pembahasan anggaran perubahan sehingga tunjangan untuk para guru yang mengabdi di SMA dan SMK tidak dianggarkan.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Tedi mempertanyakan kepada Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah kenapa tim anggaran pemerintah daerah tidak memasukkan tunjangan guru sebesar Rp4 miliar dalam struktur APBD Perubahan tahun 2018. Semestinya, kebutuhan anggaran untuk para guru itu dialokasikan dalam anggaran perubahan jika lupa dimasukkan dalam anggaran murni.
"Sekarang kami jadi bulan-bulanan seolah-olah tidak mengurus permasalahan itu. Semestinya, tim anggaran pemerintah daerah yang memasukkannya," tegasnya.
Terkait persoalan itu, Arif mengatakan pembahasan anggaran terkadang terkendala petunjuk teknis. Terkadang uangnya ada, tetapi petunjuk teknis belum terbit sehingga tidak dianggarkan.
"Sebaliknya, terkadang uang tidak ada, tetapi petunjuk teknisnya ada. Ini jadi catatan kami, apakah administrasi disusul, dan mengutamakan kebutuhan," katanya.
Anggota DPRD Kepri Burhanudin Nur mengatakan tidak benar seluruh guru SMA dan SMK sudah mendapat Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2018.
"Ternyata ada yang belum dibayar di Batam. Saya hubungi guru saya. Makanya harus dicek. Mungkin ada yang sudah, mungkin juga ada belum. Jangan dibilang sudah dibayarkan seluruhnya," tuturnya.
Baca juga: Kadisdik: Pembayaran tunjangan profesi guru setelah verifikasi Kemendikbud
Baca juga: DPRD: Komunikasi Disdik Kepri dengan guru kurang baik
Baca juga: Guru tuntut gubernur bayar tunjangan sebesar Rp13 juta
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB