Menpan RB: Penghapusan tenaga honorer bertahap
Kamis, 23 Januari 2020 16:24 WIB
Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo usai acara peluncuran mal pelayanan publik di Kabupaten Batang. (Foto: Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.
"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis.
"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo Kumolo menegaskan.
Ia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan.
Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.
"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.
Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.
"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja namun bisa dimana saja," katanya.
"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis.
"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo Kumolo menegaskan.
Ia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan.
Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.
"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.
Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.
"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja namun bisa dimana saja," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menpan RB Azwar Anas pastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer
12 September 2023 16:39 WIB, 2023
Gubernur Kepri Respons temuan TKA ilegal di Bintan, segera panggil perusahaan
02 March 2026 7:10 WIB
Hasil sidak Kemnaker temukan ratusan tenaga kerja asing ilegal di KEK Galang Batang
20 February 2026 17:01 WIB
Disnakertrans: Dua perusahaan di KEK Galang Batang didenda terkait tenaga kerja asing
19 February 2026 16:50 WIB
Disnakertrans Kepri temukan 31 tenaga kerja asing ilegal bekerja di KEK Galang Batang
19 February 2026 14:20 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BMKG akhiri peringatan dini tsunami pascagempa 7,7 magnitudo di Laut Sulawesi
08 June 2026 12:43 WIB