Dinkes Bintan gratiskan surat bebas COVID-19
Rabu, 3 Juni 2020 23:27 WIB
Ilustrasi sejumlah warga mengurus surat keterangan bebas COVID-19 di aula Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (18/5/2020). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.
Bintan (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Gama Isnaeni menyatakan pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 tidak dipungut biaya/gratis asal memiliki e-KTP daerah setempat.
"Warga yang ingin mengurus surat bebas COVID-19 tinggal mengunjungi puskesmas terdekat dan menunjukkan e-KTP," kata Gama di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (3/6).
Surat bebas COVID-19 dikeluarkan berdasarkan hasil rapid test (tes cepat) yang dilakukan oleh pihak puskesmas.
"Setelah dilakukan tapid test, baru surat itu keluar. Dan semua itu gratis," tegasnya.
Lanjutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memfasilitasi warga Kabupaten Bintan yang akan kembali bekerja maupun belajar ke luar daerah/kota pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Karena, surat bebas COVID-19 ini jadi syarat utama bagi warga yang akan berangkat menggunakan transportasi, baik laut maupun udara," ujarnya.
Dia turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bintan supaya tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-18 yang dianjurkan pemerintah.
Apalagi pemerintah pusat segera menerapkan new normal atau kelaziman baru dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.
“Selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas, selalu jaga jarak, dan rajin berolahraga,” tutur Gama.
"Warga yang ingin mengurus surat bebas COVID-19 tinggal mengunjungi puskesmas terdekat dan menunjukkan e-KTP," kata Gama di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (3/6).
Surat bebas COVID-19 dikeluarkan berdasarkan hasil rapid test (tes cepat) yang dilakukan oleh pihak puskesmas.
"Setelah dilakukan tapid test, baru surat itu keluar. Dan semua itu gratis," tegasnya.
Lanjutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memfasilitasi warga Kabupaten Bintan yang akan kembali bekerja maupun belajar ke luar daerah/kota pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Karena, surat bebas COVID-19 ini jadi syarat utama bagi warga yang akan berangkat menggunakan transportasi, baik laut maupun udara," ujarnya.
Dia turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bintan supaya tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-18 yang dianjurkan pemerintah.
Apalagi pemerintah pusat segera menerapkan new normal atau kelaziman baru dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.
“Selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas, selalu jaga jarak, dan rajin berolahraga,” tutur Gama.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Batam harap 100 mesin ketinting tingkatkan produktivitas nelayan pulau penyangga
29 September 2026 14:41 WIB
DPRD Batam dukung pembelajaran dari rumah imbas kualitas udara tidak sehat
29 September 2026 13:58 WIB
Pemprov Kepri terima hibah 1 unit kendaraan guna dukung gerakan pangan murah
29 September 2026 13:38 WIB
DPRD Batam dukung Sekolah Terintegrasi Merah Putih perluas akses pendidikan berkualitas
29 September 2026 13:38 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
DPRD Batam harap 100 mesin ketinting tingkatkan produktivitas nelayan pulau penyangga
29 September 2026 14:41 WIB
Pemprov Kepri terima hibah 1 unit kendaraan guna dukung gerakan pangan murah
29 September 2026 13:38 WIB
DPRD Batam dukung Sekolah Terintegrasi Merah Putih perluas akses pendidikan berkualitas
29 September 2026 13:38 WIB