Kanwil Kemenkumham Kepri dinobatkan sebagai Kanwil Inovatif

id Kanwil Kum dan HAM Kepri

Kanwil Kemenkumham Kepri dinobatkan sebagai Kanwil Inovatif

Kakanwil Kemenkumham Kepri, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Hukum, dan Kasubid Penyuluhan Bantuan Hukum dan JDIH menerima penghargaan Menkumham RI. (HO)

Batam (ANTARA) - Apresiasi dan komitmen penyelenggaraan bantuan hukum  oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia, Kamis (25/02) menobatkan Kantor Wilayah Kemenkumham  Kepri sebagai Kanwil Inovatif pada kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Dalam kegiatan tersebut mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej dipercayakan untuk menyerahkan langsung penghargaan Access To Justice Award tahun 2021 untuk Kantor Wilayah Terbaik Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun 2020.

"Ini menjadi hal yang membanggakan bagi saya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI karna dapat secara langsung memberikan semangat dan dukungan dalam peningkatan dan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Indonesia," ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya.

Menurutnya penyelenggaraan bantuan hukum merupakan wujud negara hadir untuk melindungi orang atau kelompok orang miskin mencari keadilan, selain itu pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia perlu dibanggakan dan apresiasi, karna menjadi percontohan dunia.

"Hal ini karena Indonesia adalah satu-satunya yang negara  yang mengelola layanan bantuan hukum, bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum," ucapnya.
 
Pada perhelatan akbar tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin juga menerima penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI dalam kategori Kanwil Inovatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Pada tahun 2020 yang lalu melalui Aksi Perubahan Diklat Kepemimpinan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Rosdiana Evlin Walewangko, Kanwil Kemenkumham Kepri telah berhasil menciptakan aplikasi  Sistem Elektronik Paralegal Masyarakat (SEPAKAT). 

"Aplikasi tersebut adalah inovasi pembinaan dan pelaporan digital pertama Se-Indonesia dalam mendukung kegiatan paralegal masyarakat, yang saat ini dipergunakan Paralegal Desa Kabupaten Bintan," ujarnya. 
Eddy Hiariej Wamenkumham RI, Husni Thamrin Kakanwil Kepri dan R. dan Benny Riyanto Kepala BPHN foto bersama saat menerima penghargaan Kanwil Inovatif dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (HO)
Perluasan Bantuan Hukum melalui peran paralegal masyarakat merupakan strategi terbaik dalam mewujudkan access to justice di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik demografi masyarakat yang tersebar di pulau-pulau dan terbatasnya jumlah organisasi bantuan hukum terakreditasi. 

"Kanwil Kemenkumham Kepri optimis bahwa terdapat peningkatan  perluasan bantuan hukum dan  keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan hadirnya paralegal masyarakat yang dibina oleh LBH Terakreditasi, Kanwil Kemenkumham Kepri dan Pemerintah Daerah, ujar," sebut Husni Thamrin.

Sementara itu Darsyad Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga sedang bersiap menyelenggarakan perhelatan akbar Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024.

Yangmana pendaftarannya dilakukan melalui website: sidbankum.bphn.go.id. dengan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi ini diharapkan dapat  menghadirkan pemberi bantuan hukum yang berkualitas dan sejalan dengan misi Negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Aplikasi SEPAKAT merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kepri dengan STT Indonesia Tanjungpinang.  

Diwawancara secara terpisah, Mohammad Rizki Ramdoni, Ketua LPPM STT Indonesia Tanjungpinang  mengatakan bahwa tujuan kolaborasi ini adalah  untuk mewujudkan sinergitas antara dunia pendidikan dengan dunia pemerintahan, penyusunan aplikasi ini juga merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat, dengan cara membantu Pemerintah dalam menyediakan teknologi informasi yang solutif dan inovatif. 

"Hadirnya aplikasi ini akan mampu meningkatkan kinerja paralegal masyarakat yang kolaboratif dan terintergrasi dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat," ujar Rizki.
 
Adapun dalam malam penganugerahan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kepri juga menerima penghargaan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional atas prestasinya sebagai Kantor Wilayah dengan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik-3 untuk Kategori Kanwil Anggaran Kecil Program Pembinaan Hukum Nasional di Wilayah tahun 2020. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE