Menteri Wahyu tegaskan alat tangkap ramah lingkungan

id izin cantrang, penggunaan cantrang, larangan cantrang kkp larang cantrang, permen 59 tahun 2020

Menteri Wahyu tegaskan alat tangkap ramah lingkungan

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. ANTARA/Naim

Batam (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan alat tangkap ikan harus ramah lingkungan demi menjaga sumberdaya perikanan.

"Permen 59/2020 sedang dievaluasi. Semuanya mengarah pada ramah lingkungan. Hal-hal yang sepantasnya merusak lingkungan akan dihindari," kata dia, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia juga mengatakan, kementeria itu tegas pada penggunaan alat tangkap cantrang. "Sebagai contoh PDSKP tangkap tiga cantrang di sini," kata dia.

Mereka mengawasi hal ini secara ketat. Selain menjaga harta laut dan biotanya, mereka juga menjaga perairan dari pengambilan ikan yang izinnya tidak sesuai.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, ekspor perikanan Indonesia juga meningkat terus. Pada 2020, nilai ekspor perikanan Indonesia mencapai 5,2 miliar dolar Amerika Serikat. "Potensi besar maka jaga keberlangsungan biota kelautan harus dijaga," kata dia.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadilah, berharap pemerintah membuat kebijakan yang tepat mengenai penggunaan cantrang yang sudah meresahkan masyarakat Kabuten Kepulauan Anambas.

"Mudah-mudahan bisa ada kebijakan untuk kenyamaman nelayan di Kepri. Karena rata-rata masyarakat di Kepri nelayan, mereka menjaga (Indonesia) di laut," kata dia.

Ia berharap, potensi perikanan di Kepri bisa meningkat dam menjadi pendapatan daerah.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE