Karimun (ANTARA) - Polisi menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/3).
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.
Dalam kegiatan ini petugas mengamankan 12 TKI. Seorang di antaranya wanita, selebihnya laki-laki.
Mereka adalah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
"Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono usai memimpin penggerebekan.
Herie menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, masing-masing TKI itu membayar uang senilai Rp4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia.
Terkait kasus ini pula, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal," tuturnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI beserta seorang terduga tekong kapal tersebut.
Berita Terkait
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
3.115 WNI ikut pemulangan dari Malaysia dalam sepekan terakhir
Jumat, 8 Maret 2024 18:07 Wib
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hingga Rp10,2 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 15:59 Wib
Polresta Pekanbaru-Riau amankan 59 pria etnis Rohingya dari sebuah rumah
Rabu, 6 Maret 2024 12:17 Wib
Komentar