Polisi tetapkan seorang tersangka penyelundupan TKI ilegal

id Penyelundupan TKI ilegal

Polisi tetapkan seorang tersangka penyelundupan TKI ilegal

Polisi menginterogasi Dr (49), seorang terangka penyelundupan TKI ilegal di Karimun, Kepri. (Ogen)

Karimun (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Tersangka berinisial Dr (49), seorang warga Kabupaten Karimun itu ditangkap petugas, karena hendak menyelundupkan sekitar 12 TKI ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus, menggunakan kapal cepat jenis mesin gantung milik pribadi.

"Pelaku berperan sebagai tekong sekaligus merekrut dan menampung TKI di salah satu rumah di Kecamatan Tebing, Karimun," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Senin.

Kapolres menyebut modus pelaku yakni mencari TKI dari Pulau Jawa dan Sumatera, lalu dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia dengan membayar Rp4 juta per orang.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun guna kepentingan penyelidikan lanjutan.

"Sementara ini, pelaku mengaku bekerja sendiri," imbuhnya.

Sedang terhadap 12 TKI, seorang di antaranya wanita akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.

"Kamis sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut," ungkapnya.

Kapolres menegaskan tersangka Dr dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp15 Miliar.

Pengungkapan kasus TKI ilegal ini berlangsung pada Selasa 16 Maret 2021 oleh Satreskrim Polres Karimun.

Polisi menggerebek rumah tempat penampungan TKI ilegal itu setelah menerima informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE