Batam (ANTARA) - Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan illegal fishing selama 20 tahun dan 6 tahun di Laut Natuna.
"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Kapal BV 4419 merupakan kapal penangkap ikan, sedangkan DUC LOI 6/ BL9333 TS merupakan kapal penampung, yang mengumpulkan hasil kekayaan laut dari kapal-kapal pencari ikan di Laut Natuna.
Dua kapal asing itu sengaja beroperasi pada malam hingga menjelang matahari terbit demi mengelabui petugas Indonesia.
Menurut Yassin, kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka telah mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun sehingga telah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut.
Selama 20 tahun beroperasi di wilayah perairan NKRI, dua kapal itu tidak pernah ditangkap petugas, selalu lolos dari radar incaran aparat.
"Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," katanya.
Dalam penangkapan dua kapal ikan asing itu, Baharkam Polri menyelamatkan kekayaan negara perikanan sebanyak 540 ton ikan per tahun, atau senilai Rp400 miliar.
Ia memastikan kedua kapal itu tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia karena tidak mengantongi izin. Selain itu, seluruh anak buah kapal yang bertugas adalah warga negara Vietnam.
"Kami yakini ini ilegal," katanya menegaskan.
Saat diamankan, dua kapal itu tidak melakukan perlawanan, dan langsung berhenti saat hendak ditindak.
Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung serta mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, dan 5 kg cumi kering.
Kasus itu, lanjut dia, dilimpahkan kepada PSDKP Batam.
Baharkam, kata dia, akan meningkatkan patroli perairan dan menambah jumlah armada yang beroperasi di wilayah itu demi menceah tindak ilegal lainnya.
Berita Terkait
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Kemlu RI: Veto AS atas keanggotaan Palestina di PBB mengkhianati perdamaian
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Komentar