Dua pegawai bank di Riau curi uang nasabah Rp1,3 miliar

id tindak pidana perbankan riau,polda riau,pencurian uang nasabah bank

Dua pegawai bank di Riau  curi uang nasabah Rp1,3 miliar

Polda Riau menghadirkan dua tersangka oknum pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan dengan kerugian nasabah Rp1,3 miliar, di Kota Pekanbaru, Selasa (30/3/2021). (ANTARA/HO- Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencuri uang nasabah bank pemerintah di Provinsi Riau hingga Rp1,3 miliar.

"Pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah. Oleh karena itu, diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Pekanbaru, Selasa.

Polda Riau menghadirkan dua oknum mantan pegawai bank yang menjadi tersangka dan sudah ditahan pada jumpa pers di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menambahkan keterangan Kapolda Riau, bahwa dalam kasus tersebut pihak kepolisian tidak mengumumkan nama bank karena pertimbangan dampaknya terhadap psikologis nasabah lainnya.

"Dugaan tindak pidana perbankan (ini) oleh oknum pegawai bank plat merah," katanya.

Ia menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni perempuan berinsial NH. Tersangka berusia 37 tahun ini adalah mantan teller bank, atau pegawai bank yang sehari-hari berhubungan langsung dengan nasabah perihal transaksi dan sebagainya. Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (42),, mantan pemimpin seksi pelayanan di bank plat merah.

Modus operandi kejahatan adalah keduanya berkompolot untuk membobol rekening nasabah. Tersangka NH selaku teller menuliskan, dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

"Sedangkan tersangka AS selaku kepala Teller memberikan User ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan delapan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama, dan satu transaksi dari rekening nasabah kedua," katanya.

Adapun para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 yakni nasabah pertama bernama Rosmaniar, kerugian sebesar Rp1.215.303.076. Kemudian nasabah bernama Hothasari Nasution dengan kerugian Rp133.050.000, dan Hasimah kerugian Rp41.995.000.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban ke polisi pada 16 Maret 2021. Korban sudah merasa mengalami kehilangan uang sejak 2015. Korban bernama Hohasari Nasution pada 31 Desember 2015 mendatangi bank tempatnya menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, Rosmaniar. Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan (pendebetan) dari rekening ibunya, dan tersisa hanya Rp9,7 juta. Padahal, saldo awal rekening ibunya terakhir dicek pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1,23 miliar.

"Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening atas nama Rosmaniar," katanya.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, lanjutnya, ternyata hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya, yakni Hothasari Nasution yang merupakan anak dari Rosmaniar. Kemudian nasabah lainnya yang bernama Hasimah, yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 hingga 18 Februari 2015. Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 hingga tanggal 02 September 2013, serta sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 hingga tanggal 23 Januari 2015.

Selain itu barang bukti yang disita adalah jurnal aktivitas harian teller tersangka NH periode tahun 2010 hingga 2015.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan. 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE