Sembilan Polsek di Kepri tidak dapat lakukan penyidikan

id Tidak lakukan penyidikan,polda kepri,sembilan polsek,polsek di kepri

Sembilan Polsek di Kepri tidak dapat lakukan  penyidikan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt. (Foto/Humas Polda Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan terdapat sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum setempat yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.

Menurutnya hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu, Tidak Melakukan Penyidikan.

"Iya, jadi sembilan Polsek ini hanya berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Harry di Tanjungpinang, Kamis.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat masih bisa melaporkan kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum di sembilan polsek tersebut.

"Nantinya untuk tindak lanjut dari penanganannya akan dilakukan oleh Polres setempat," ujarnya.

Adapun sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.

Lanjut Harry, keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2021.

Keputusan tersebut memperhatikan program Prioritas Kapolri yang dirangkum pada commander wish tertanggal 28 Januari 2021.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE