Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada ASN yang nekat mudik lebaran berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif di Tanjungpinang, Kamis.
Oleh karenanya, Arif mengimbau seluruh ASN tidak mudik ke kampung halaman masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini bermaksud menekan penyebaran pandemi COVID-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Dia mengharapkan para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.
Kecuali, katanya, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.
Lanjut dia, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya.
Berita Terkait
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
ASDP Batam layani 23 perjalanan kapal pada puncak arus balik mudik Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 6:09 Wib
Prajurit TNI AU di perbatasan Natuna mengevakuasi pasien dari kapal
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
Komentar