Kasus cukai rokok di Bintan, dua orang dicekal keluar negeri

id KPK,KASUS CUKAI BINTAN,PENCEGAHAN LUAR NEGERI,KEBUPATEN BINTAN,BP BINTAN,Ali Fikri

Kasus  cukai rokok di Bintan, dua orang dicekal keluar negeri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang yang berperan penting dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.

"Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak 22 Februari 2021. Ali tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut.

Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," katanya.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.



Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (31/3) juga telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar sebagai saksi.

Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga membenarkan bahwa selain cukai rokok, lembaganya juga mengusut soal cukai minuman beralkohol tersebut.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tetapi ada juga minuman beralkohol," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE