Natuna dorong pelaku UMKM daftarkan kekayaan intelektual

id Kekayaan intelektual produk,natuna

Natuna dorong pelaku UMKM daftarkan kekayaan intelektual

Penggiat seni lukis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Ogen)

Natuna (ANTARA) - Wakil Bupati Natuna, Kepri, Ngesti Yuni mendorong pelaku UMKM di daerah itu mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk-produk yang dihasilkan agar dapat terlindungi secara hukum.

Ngesti Yuni di Natuna, Sabtu, menilai kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya, padahal hal itu dapat menjadi aset bernilai bagi pribadi maupun daerah.

Kami menyadari bahwa kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual hasil kreativitas dan inovasi, terutama dalam bentuk merek masih sangat rendah khususnya bagi UMKM. Merek ini merupakan unsur penting, katanya.

Dia menjelaskan bahwa Natuna beberapa saat lalu telah ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional, hal ini secara tidak langsung memberikan peluang bagi pelaku ekonomi kerakyatan untuk berlomba-lomba untuk berinovasi dalam menyajikan produk asli daerah yang tentunya membutuhkan label pengenal yang dilindungi secara hukum.

"Pemkab Natuna menjadikan fokus pengembangan usaha kerakyatan baik di sektor pariwisata, perikanan dan sektor lainnya sebagai salah satu langkah strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Kepri telah melakukan sosialisasi kekayaan intelektual di pulau terluar Indonesia tersebut.

Dengaan adanya sosialisasi itu, dia harapkan jajaran pemkab hingga pelaku UMKM makin memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual produk usahanya.

"Perlahan-lahan, kami dorong semua pelaku UMKM daftarkan kekayaan intelektual," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Tamrin menyatakan Natuna merupakan kabupaten pertama di Kepri yang berhasil menyelesaikan 18 sertifikat kekayaan intelektual.

Husni mengharapkan adanya peran sentra pemerintah daerah Natuna dalam rangka meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.

"Karena, daya cipta atau daya pikir harus memiliki hak paten atau harus dilindungi secara hukum agar tidak diklaim orang lain," kata Husni.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE