Batam (ANTARA) - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat.
Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.
Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaan-nya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.
KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Berita Terkait
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
BP Batam pamerkan keunggulan Batam di Singapura
Kamis, 14 Maret 2024 12:06 Wib
BP Batam pamerkan keunggulan Batam di Singapura
Kamis, 14 Maret 2024 10:35 Wib
Disdamkar Natuna padamkan kebakaran di dua lokasi
Senin, 11 Maret 2024 8:48 Wib
Indonesia dan Sri Lanka peringati 50 tahun jatuhnya pesawat jemaah haji
Sabtu, 9 Maret 2024 12:21 Wib
3.115 WNI ikut pemulangan dari Malaysia dalam sepekan terakhir
Jumat, 8 Maret 2024 18:07 Wib
Lanud RSA Raden Sadjad Natuna gelar donor darah sambut HUT ke-78
Kamis, 7 Maret 2024 12:52 Wib
Jaksa eksekusi pemerkosa penumpang mobil di Aceh Barat dengan 154 kali hukuman cambuk
Kamis, 7 Maret 2024 12:46 Wib
Komentar