Batam (ANTARA) - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat.
Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.
Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaan-nya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.
KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Berita Terkait
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Bulan Dana PMI 2023 di Batam terkumpul dana Rp1,5 miliar
Rabu, 27 Maret 2024 14:26 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
PSSI jatuhkan hukuman kepada Semen Padang, Persiraja
Senin, 25 Maret 2024 5:46 Wib
Istana sebut perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum
Sabtu, 23 Maret 2024 12:14 Wib
Basarnas Natuna dan CAAS Singapura gelar excercise table top
Kamis, 21 Maret 2024 13:57 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
Pekerja Indonesia diminati di Jepang, ini kata Dubes Masaki
Rabu, 20 Maret 2024 10:04 Wib
Komentar