Satgassus COVID-19 Kepri tinjau Pelabuhan Batam Centre

id PMI,Pekerja Migran Indonesia,Pemulangan PMI,pemulangan pekerja migran indonesia,satuan tugas khusus ,satgas pmi,satuan tugas khusus pemulangan pekerja

Satgassus COVID-19 Kepri tinjau Pelabuhan Batam Centre

Ketua Satgassus, Danrem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu (Arfan NK)

Jika nanti ada yang positif COVID-19, kita akan mencari solusi salah satunya menggunakan Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan juga Rumah Sakit lainnya yang ada di Batam
Batam (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan COVID-19 daerah perlintasan Provinsi Kepulauan Riau, melakukan peninjauan ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (29/4).

Ketua Satgassus, Danrem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengecek secara jelas persiapan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Hari ini kami dengan pak Kapolda Kepri melakukan pengecekan secara jelas dan hasilnya ternyata masih banyak kekurangan," katanya.

Adapun kekurangan yang saat ini dialami oleh tim dilapangan salah satunya adalah penetapan hotel, tempat karantina dan tempat isolasi. 

"Tempat isolasi yang berada di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang itu punya keterbatasan. Saat ini, tinggal 3 kamar saja disana," ucapnya.

Melihat keterbatasan itu, Jimmy mengatakan pihaknya akan berupaya mencarikan solusi.

"Jika nanti ada yang positif COVID-19, kita akan mencari solusi salah satunya menggunakan Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan juga Rumah Sakit lainnya yang ada di Batam," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dari tanggal 1 Januari hingga 29 April 2021, diperkirakan belasan ribu orang yang sudah dipulangkan. 

"Diperkirakan 13.000 yang masuk ke Batam. Itu campur, ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pemulangan juga akan terus terlaksana sampai dengan awal Mei mendatang," ungkapnya.

Untuk tahapan yang harus dilalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan melalui Batam, harus melalui pendataan, pemeriksaan Swab PCR dan karantina selama 5 hari.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE