Pemprov Kepri perketat aturan pelayaran dalam provinsi

id mudik lebaran di kepri, aturan pelayaran, aturan mudik di kepri,gubernur kepri 2021,jangan mudik,larangan mudik,pembatas

Pemprov Kepri perketat  aturan pelayaran dalam provinsi

Terminal Ferry Domestik Sekupang di Kota Batam Kepulauan Riau. (ANTARA/ Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera memperketat aturan pelayaran antarpulau dalam provinsi, demi memutus mata rantai penularan COVID-19 saat musim mudik Lebaran 2021.

"Hari Selasa akan kami putuskan. Kalaupun pelayaran dibuka, hanya khusus wilayah Kepri. Itu pun dengan syarat yang sangat ketat," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, Jumat.

Syarat yang harus dipenuhi warga untuk pelayaran antarpulau-pulau besar, kata dia, harus memiliki hasil tes GeNose negatif COVID-19.

Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjungpinang, Batam-Karimun dan lainnya.

"Itu untuk mobilisasi orang menggunakan kapal, transportasi udara pun kita berlakukan," kata Gubernur.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk pelayaran antarpulau menggunakan kapal-kapal kecil.

"Pompong (kapal kecil antarpulau) siapa yang mau mengawasi," kata dia.

Rencananya, Pemprov Kepri akan menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Selasa (4/5) untuk membahas aturan mudik lebih detil lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin meminta Pemprov Kepri mengkaji lagi penerapan tes cepat antigen bagi pemudik lokal antarpulau karena khawatir memberatkan masyarakat.

Ia mendukung penerapan mudik lokal antarpulau dalam wilayah Kepri asal mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Mudik lokal, menurutnya, turut menggerakkan roda ekonomi khususnya dari sektor transportasi laut, di tengah pemberlakuan larangan mudik secara nasional pada periode 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, angka penularan COVID-19 di Kepri terus melonjak. Hingga 29 April 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Kepri mencatat 11.060 warga positif, sebanyak 9.696 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 261 meninggal, dan 1.103 lainnya kasus aktif.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE