Gubernur Kepri tunjuk Pelaksana Harian Bupati Natuna

id Pelaksana harian bupati

Gubernur Kepri tunjuk Pelaksana Harian Bupati  Natuna

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyerahkan surat perintah penunjukan Pj Sekda Hendra Kusuma sebagai Plh Bupati Natuna di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4/5).  (Foto/Humas Protokol Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyerahkan surat perintah penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten Natuna Hendra Kusuma sebagai Pelaksana Harian Bupati di daerah itu yang dilaksanakan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa.

Ansar menyebut penunjukan ini dilakukan guna menghindari kekosongan jabatan tertinggi di Kabupaten Natuna, usai berakhirnya masa jabatan Bupati Hamid Rizal terhitung 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

Sesuai aturan yang berlaku, Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Harian atau Penjabat untuk Kabupaten Natuna jika rentang waktu antara berakhirnya masa jabatan Bupati Natuna sebelumnya dengan Bupati Natuna terpilih di atas satu bulan.

“Sesuai surat edaran dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, bahwa pelantikan Bupati disejalankan serentak seluruh Indonesia di tiga tahap, yang pertama 26 Februari, tahap kedua 24 April, dan yang ketiga kemungkinan 26 Juni 2021,” jelas Ansar.

Ansar menjelaskan bahwa Pemprov Kepri masih memproses penunjukan Penjabat Bupati Natuna.

Keputusan terhadap Penjabat Bupati Natuna ini, katanya, akan diputuskan oleh Kemendagri.

“Apakah diterima atau tidak, kita tetap memproses karena sesuai dengan arahan Kemendagri untuk diusulkan Penjabat Bupati Natuna,” ungkapnya.

Adapun sesuai dengan hasil Pilkada Kabupaten Natuna tahun 2020, yang memenangkan Pilkada tersebut adalah pasangan Wan Siswandi dan Rodhial Huda.

Menurut Ansar sampai dengan pasangan itu dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati definitif oleh Gubernur Ansar Ahmad mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian, maka jabatan Bupati Natuna akan dipegang oleh Pelaksana Harian sembari menunggu keputusan Mendagri terkait Penjabat Bupati Natuna.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE