Semua pihak sebaiknya ikuti aturan PPDB yang berlaku

id Ratusan orang desak, Kadisdik Kepri,gunakan jalur ilegal PPDB

Semua pihak  sebaiknya  ikuti aturan PPDB yang berlaku

Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau M Dali. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) M Dali meminta semua pihak untuk mengikuti aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang berlaku. 

"Kami minta seluruh pihak untuk bersama-sama mengikuti aturan dalam PPDB," kata Dali di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu. 

Pemerintah Provinsi Kepri sejak empat tahun lalu sudah menggunakan sistem zonasi PPDB. Penggunaan sistem tersebut salah satunya agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu. 

Kuota untuk sistem zonasi mencapai 65 persen, untuk jalur prestasi 15 persen, sedangkan untuk jalur afirmasi 15 persen. "Sisanya, 5 persen untuk siswa yang mengikuti orang tuanya pindah daerah," kata Dali.

Jumlah siswa baru yang diterima di SMAN/MAN/SMKN mencapai 25 ribu orang. Kepri memiliki 91 SMAN dan 56 SMA swasta yang sebagian besar ada di Batam.

Sedangkan jumlah SMKN di Kepri ada 35, sementara SMK swasta ada 8. Untuk Sekolah Pendidikan Luar Biasa Negeri hanya ada delapan sekolah, sedangkan Sekolah Luar Biasa swasta ada 10.

Terkait dengan desakan ratusan orang yang berupaya menghubunginya meminta memasukkan siswa tertentu ke sekolah tertentu, Dali menegaskan dirinya menolak melanggar aturan. Kebijakan dan sistem PPDB yang dibuat Pemerintah Provinsi Kepri harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan.

"Saya sekarang malas 'angkat HP' saya karena ada ratusan orang yang menghubungi saya agar memasukkan siswa tertentu melalui 'jalur tol'. Saya sudah jelaskan, tetapi tetap saja mereka mendesak saya untuk melanggar aturan," kata Dali menceritakan pengalamannya yang enggan menjawab panggilan di handphone (HP) miliknya yang memintanya melanggar aturan PPDB. 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE