BP Batam gelar bimtek perumusan dan evaluasi kebijakan

id BP Batam,bimtek

BP Batam gelar bimtek perumusan dan evaluasi kebijakan

Kegiatan bimtek BP Batam. Foto Antara/HO/Humas BP Batam

Batam (ANTARA) - Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan  (Pushaka BP) Batam, menggelar Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam.

Kepala Pushaka BP Batam, Memet mengatakan, bimtek kali ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Apalagi dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika maupun tata penulisan dan perumusan norma.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.

"Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draf tersebut," ucap Memet dalam rilis yang ANTARA terima, Kamis.

Adapun narasumber yang diundang BP Batam yaitu, Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat, Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.

Lalu, apa materi yang dipelajari dalam Bimbingan Teknis ini?

Memet mengatakan, materi yang dipelajari antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan berbagai macam tahapan. Seperti tahapan konseptual dan tahapan verbal/komposisi.

Memet pun berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam, sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE