Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna wilayah penerapan PPKM Mikro

id Pengetatan PPKM Mikro,Pemprov Kepri mulai terapkan PPKM Mikro,terapkan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021

Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna wilayah penerapan  PPKM Mikro

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Hasan. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Hasan menyampaikan, pemerintah daerah setempat sudah mulai melaksanakan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.

Hasan menyebut ada empat daerah di Kepri yang terkena kebijakan PPKM Mikro sebagaimana ketetapan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yakni Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna.

"Terdapat 11 poin di dalam PPKM Mikro yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah," kata Hasan di Tanjungpinang, Kamis.

Dia merincikan, pertama terkait tempat kerja untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen di kabupaten/kota yang masuk penilaian situasi COVID-19 level 4 atau zona merah.

Sementara untuk level lainnya atau zona hijau dan kuning, bisa WFH dan WFO dengan jumlah maksimal 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring untuk level 4, dan level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek guna pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tertentu, kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasional maksimal hingga 17.00 WIB. Untuk layanan pesan antar bisa dilakukan sampai pukul 20.00, dan restoran yang hanya menerapkan pesan antar boleh buka 24 jam.

Kelima, aturan untuk pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 perssen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan ibadah seperti tempat ibadah, masjid, mushalla, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya pada daerah level 4 ditiadakan sementara waktu. Untuk zona lainnya berjalan sesuai aturan Kementerian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, area publik/fasilitas umum pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Sementara untuk level lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup sementara waktu. Sementara level lainnya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen maksimal, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun, untuk kegiatan hajatan diatur paling banyak 25 persen kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/pertemuan di tempat umumyag dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Daerah level lainnya dibatasi kapasitas maksiman 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dalam Perda atau Perkada.

Kesebelas, transportasi umum dilakukan pengaturan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah.

"Sesuai edaran PPKM Mikro ini sendiri akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Setelah tanggal tersebut dan kondisi membaik, seluruh kegiatan akan berjalan normal kembali," ujar Hasan.

Ia turut menegaskan untuk sementara waktu ini seluruh kegiatan yang sifatnya berkumpul di kantor Gubernur Kepri diminta ditunda sampai dengan situasi membaik.

"Bukan dibatalkan tapi ditunda. Ini sudah jadi aturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," demikian Hasan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE